Hot News
21 Agustus 2018

Komunitas Pajak Ajak Seluruh SKPD untuk Tidak Makan di Rumah Makan yang Lelet Bayar Pajak

suarakuningan.com - Masih adanya Rumah Makan atau Restaurant yang beromset besar tapi lelet dalam pembayaran Pajaknya mendapat tanggapan serius dari Komunitas Pajak. Kumpulan orang - orang yang peduli terhadap pendapatan daerah tersebut mengkritisi masih adanya para pengusaha Rumah Makan atau Restaurant dan Kedai yang melakukan pembayaran pajaknya sesuka hatinya saja.

Pembayaran pajak tidak mempergunakan aturan yang ada yaitu 10% dari total biaya yang harus dibayarkan. contohnya, kalau kita makan di sebuah Rumah Makan dengan nilai transaksi  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka kepada konsumen wajib dikenakan pajak 10% dari jumlah tersebut yaitu sebesar Rp.10.000,- (sepuluh rubu rupiah) sehingga jumlah total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Pajak Rumah Makan dan Restaurant tidak membebani pengusaha karena yang membayar pajak adalah pembeli atau konsumen. Pengusaha hanya membantu pemerintah memungut sebagai bukti berbakti kepada negeri.

"Tapi kenyataan di lapangan masih ada Rumah Makan atau Kedai yang tidak siap melakukannya ini yang membuat keprihatinan kami," demikian arahan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kuningan DR. A. Taofiq Rahman M.Si..

"Tapi walau demikian, agar Kojak dalam aksinya tidak menggunakan cara - cara anarkis melainkan dengan cara yang santun dan persuasif. Kalau saklek kepada aturan Pemerintah juga bisa melakukan tindakan secara hukum tapi kita belum mengarah ke arah sana," ujar Kaban yang selalu Kocak dengan Joke - joke segarnya.

Seiring dengan arahan tersebut akhirnya di sepakati bahwa Kojak akan melakukan silaturahmi ke seluruh SKPD dengan maksud agar seluruh SKPD kompak tidak makan di Restaurant, Rumah Makan dan Kedai yang tidak memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pajak.

Berdasarkan data yang ada bahwa beberapa Resto dan Rumah Makan sekarang sudah mempergunakan Cash Register dan ternyata terjadi peningkatan pemasukan pajak, Rumah makan Laksana Sangkan Hurip dari tadinya 8 juta rupiah sekarang mampu berkontribusi sebesar 20 juta rupiah per bulan, itu bukti bahwa suksesnya pajak Rumah makan sangat ditentukan oleh pemilik Rumah makan itu sendiri, punya niat yang tulus atau tidak  untuk membantu Pemerintah membangun derah.(Jon;s)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Komunitas Pajak Ajak Seluruh SKPD untuk Tidak Makan di Rumah Makan yang Lelet Bayar Pajak Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan