Hot News
11 Desember 2018

KNPI Diskusi Soal Anti Korupsi



suarakuningan.com – DPD KNPI Kabupaten Kuningan mengadakan diskusi yang dikemas dalam forum PUSAKA (Pusat Kajian Pemuda) mengambil tema Refleksi Hari Anti Korupsi di Gedung Gelanggang Pemuda setempat, Selasa (11/12). Diskusi ini diikuti ratusan pemuda Kuningan dari berbagai organisasi dengan narasumber berkompeten.

Sejumlah narasumber yang dihadirkan yaitu Kajari Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano SH MH, Ketua MPC PP Kuningan Harnida Darius SH, Pemerhati Sosial Politik Eman Sulaeman MAg, Pemerhati Budaya Pandu Hamzah, Akademisi dan Pakar Hukum Suwari Akhmaddhian SH MH dan pewakilan dari Polres Kuningan. Nuansa diskusi semakin hidup, karena adanya sejumlah pertanyaan yang dilontarkan peserta kepada narasumber.

Ketua DPD KNPI Kuningan, Masuri SPd menyampaikan, bahwa KNPI sebagai organisasi modern generasi muda dan generasi penerus bangsa, merupakan salah satu Kawah Candradimuka tempat menempa dan menyeleksi anak muda yang akan tampil sebagai pemimpin bangsa.

“Sudah seharusnya menjadi garda terdepan untuk membangun budaya baru, budaya sehat untuk kepentingan bangsa kedepan. Yakni budaya anti korupsi,” tandasnya.

Intinya kata Gonjes sapaan akrabnya, bahwa KNPI harus menjadi garda terdepan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Sebab korban kejahatan korupsi adalah masyarakat dan rakyat  Indonesia, maka peran aktif civil society juga harus semakin digiatkan.

“Semangat pemberantasan dan pencegahan korupsi harus menjadi budaya baru bagi generasi muda Indonesia. Budaya yang harus menjadi agenda KNPI dari tingkat pusat hingga ke daerah-daerah, di masa kini untuk kehidupan bangsa yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial,” ungkapnya.

Sementara Kajari Kuningan, Adhyaksa Dharma Yuliano SH MH saat memaparkan materinya, bahwa sebagai aparat penegak hukum, dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana korupsi itu harus berdasarkan regulasi yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Regulasi itu misalnya yakni undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diperbaharui menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

“Jadi dalam melaksanakan penegakan hukum pidana korupsi ini kami menjalankan berdasarkan undang-undang,” katanya.

Persoalan berbeda disampaikan Pemerhati Sosial Politik Eman Sulaeman MAg. Bahkan Ia menyebut, bahwa korupsi disinyalir sudah mulai masuk di ranah pendidikan. Hal itu justru menjadi sangat mengkhawatirkan, karena dapat merusak generasi muda di kalangan pelajar.

“Contoh kasus misalnya ada UAS sebagai prasyarat kelulusan. Seorang kepala daerah menginginkan agar tidak ada kegagalan para siswa dalam ujian tersebut diwilayahnya, sehingga kepala sekolah dan guru-gurunya berupaya agar siswanya lulus semua. Jika seperti itu, maka tidak dipungkiri jika ada cara-cara tertentu yang dilakukan agar siswanya lulus semua, yang dikhawatirkan jika diberikan kunci jawaban kepada para siswa,” singkatnya.

Bagi Eman, jika ada upaya guru dalam memberikan kunci jawaban kepada siswanya, maka itu merupakan pembunuhan karakter yang paling luar biasa.

Di segmen kedua, pemred suarakuningan.com sempat memberikan kejutan, meminta semua hadirin untuk berdiri sebagai ungkapan komitmen untuk “berani mengatakan tidak pada korupsi”, sehingga suasana kembali segar. (Yayan/Humas DPD KNPI Kuningan/red)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: KNPI Diskusi Soal Anti Korupsi Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan