Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH. MH. saat memeberikan sambutan pada acara pisah sambut Administratur/KKPH Kuningan dari pejabat sebelumnya, Tedy Sumarto SHut kepada Uum Maksum, S.Hut. Bertempat di Aula Baraya, Selasa (15/1).
Resiko Bencana kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan mempergunakan areal secara benar dan bijak. "beberapa bangunan di kawasan perhutani, TNGC yang tanpa IMB, bakal ditertibkan. Dikiranya saya lemah dalam kepemimpinan, dikiranya saya tidak peduli dengan lingkungan," ujarnya.
Bupati juga tengah mempertimbangkan mengeluarkan moratorium (penundaan ijin, red) pembangunan di wilayah Cisantana. "Saya akan mengeluarkan moratorium terutama kawasan Cisantana sebelum pemkab dapat mengendalikan laju pengembangan kawasan tersebut yang cukup cepat, dan menunggu site plan yang pasti," tegasnya.
Bupati prihatin bermunculannnya bangunan-bangunan yang menyalahi kondisi lahan di kawasan Cisantana. Penguasaan lahan yang berlebih yang diperuntukan sekedar investasi akan menjadi sorotan pemkab.
Kepada kapolres, bupati meminta kerjasama dalam pengendalian galian C terutama di kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Bupati berharap, galian-galian C di Kuningan sebagai kabupaten konservasi dapat ditekan, setidaknya hanya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kuningan saja. Tidak jor-joran untuk ke wilayah lain dengan volume yang berpotensi merusak kawasan di Kabupaten Kuningan.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.