Hot News
6 Februari 2019

PKBH Uniku, Satu-Satunya Organisasi Bantuan Hukum di Kuningan yang Diakui Negara



suarakuningan.com - Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) yang merupakan sarana untuk pengabdian kepada masyarakat, kembali terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Raihan akreditasi untuk PKBH Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019-2021.

“Ini merupakan kebanggaan besar khususnya bagi Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) dan pada umumnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat. Karena dengan memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang kembali terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI)," Kata Ketua PKBH Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) Suwari Akhmaddhian, SH., MH., saat dimintai keterangannya, Rabu (6/2).

Suwari menambahkan, "Ada 405 OBH yang melakukan reakreditasi, namun hanya 332 yang lolos kembali terakreditasi termasuk salah satunya PKBH Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku). Perlu diketahui bersama, di wilayah tiga (3) Cirebon bahkan ada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang diturunkan akreditasinya dari A menjadi B. Ini menandakan bahwa PKBH FH Uniku diakui sangat menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.”

Dijelaskan Suwari sapaam akrabnya, proses re-akreditasi berjalan cukup panjang. Karena, ada beberapa penilaian mulai dari banyak perkara yang ditanggani, serapan anggaran, serta hasil survey kantor dan wawancara terhadap penerima bantuan hukum.

“Oleh karena itu, berhubung hanya PKBH FH Uniku adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, hanya PKBH Uniku yang berhak memberikan Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di wilayah Kabupaten Kuningan,” terangnya.

Ditambahkannya, dengan terakreditasinya PKBH FH Uniku di Kemenkumham RI, dirinya mempersilahkan dengan membuka ruang yang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum litigasi (Persidangan) dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

“Bukan hanya itu saja, bagi masyarakat yang meminta bantuan berupa non litigasi yaitu Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Pembuatan Perjanjian dan lainnya yang terkait dengan hukum juga, kami siap melayani dengan datang ke Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) yang beralamatkan di Jalan Cut Nyak Dhien No. 36A Cijoho Kuningan serta dapat juga berkomunikasi via telepon CP. Yulianti.,SH., di nomor 085314358250,” tambah Suwari yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan (Wadek) I FH Uniku.

Sedangkan, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) Haris Budiman, SH., MH., mengatakan, terakreditasinya kembali Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Uniku merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah atau Negara kepada PKBH Fakultas Hukum (FH) Uniku secara khusus dan Universitas Kuningan (Uniku) secara keseluruhan.

“Dengan adanya kepercayaan itu, harus benar-benar dijaga dengan menjalankan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan standar Undang-Undang Bantuan Hukum. Dengan raihan ini, diharapkan civitas akademika Fakultas Hukum (FH) Uniku untuk terus meningkatkan prestasi-prestasi pada masa yang akan datang,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Kuningan (Uniku) Dr. Dikdik Harjadi, SE., M.Si., mengatakan, dengan terakreditasinya kembali PKBH Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku), kembali menunjukan bahwa Uniku sangat berorientasi pada kualitas. Sebelumnya, Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum sudah terakreditasi B oleh BAN PT dan jurnal Unifikasi yang merupakan jurnal ilmu hukum juga, sudah terakreditasi peringkat tiga (3) Kemenristek Dikti.

“Pengakuan ini, harus dijawab oleh seluruh jajaran pengurus PKBH dengan meningkatkan kegiatan-kegiatannya, yang mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.

Terlebih, sejak tahun 2014 visi Uniku menekankan tentang komitmen atas pemberdayaan masyarakat. Saya kira menjadi tugas besar PKBH untuk terus menerus mengupayakan agar seluruh masyarakat kita menjadi “melek hukum”.

“Saya yakin, banyak sekali anggota masyarakat kita yang membutuhkan bantuan hukum. Saya percaya, PKBH Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) bisa menjawab semua itu dengan sebaik-baiknya. Sekali lagi saya ucapkan selamat bagi teman-teman di PKBH FH Uniku, terus maju dan selalu berikan yang terbaik,” pungkasnya. (Rilis PKBH FH / Sep/red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: PKBH Uniku, Satu-Satunya Organisasi Bantuan Hukum di Kuningan yang Diakui Negara Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan