Oleh : Fathimatul Ajizah (Komunitas Muslimah Coblong)
Pendidikan sejatinya adalah taman persemaian generasi, tempat ilmu ditanam, akhlak dibentuk, dan masa depan dirajut. Sekolah semestinya menjadi rumah kedua yang menghadirkan rasa aman bagi setiap anak. Namun, bagaimana jika tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi ruang yang mengancam keselamatan mereka? Bagaimana mungkin generasi yang diharapkan menjadi penerus peradaban justru harus menghadapi kekerasan di lingkungan pendidikan?
Tragedi meninggalnya siswa kelas II SD di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, menjadi luka mendalam bagi dunia pendidikan. Berbagai media, seperti detikJateng, CNN Indonesia, dan Kompas.id, memberitakan peristiwa tersebut, termasuk kondisi korban sebelum meninggal dan dugaan kekerasan yang sedang diselidiki. Pemberitaan detikNews mengenai memar pada tubuh korban semakin menyoroti pentingnya pengusutan kasus secara serius.
Kasus kekerasan terhadap pelajar juga muncul di daerah lain. Pemberitaan mengenai dugaan perundungan terhadap remaja perempuan di Grobogan dapat dibaca melalui MSN. Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi MTs di Garut diberitakan oleh detikJabar. Rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan membutuhkan perhatian serius dan penanganan menyeluruh.
Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Jumlahnya melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 614 kasus pada 2025. Data tersebut dapat ditelusuri melalui laporan pemantauan JPPI 2025.
Peningkatan ini menjadi alarm bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa dianggap sepele. Meskipun data tersebut mencakup kekerasan di satuan pendidikan secara umum dan tidak hanya kasus perundungan, tren kenaikannya tetap menuntut evaluasi serius terhadap upaya pencegahan dan perlindungan peserta didik.
Lantas, mengapa perundungan terus berulang? Dalam perspektif ideologis Islam, persoalan ini berkaitan dengan orientasi pendidikan yang tidak boleh hanya berfokus pada pencapaian akademik dan persaingan, tetapi harus menjadikan pembentukan akhlak sebagai bagian utama dari proses pendidikan. Sistem sekuler kapitalistik, dalam kritik pemikiran Islam, dinilai berisiko menempatkan prestasi dan orientasi material di atas pembentukan kepribadian apabila nilai moral tidak menjadi landasan yang kuat.
Pendidikan yang hanya mengejar kecerdasan tanpa membangun akhlak berisiko melahirkan generasi yang pintar, tetapi tidak memiliki empati; unggul dalam persaingan, tetapi kehilangan kepedulian. Meski perundungan juga dipengaruhi pola pengasuhan, lingkungan pergaulan, dan lemahnya pengawasan, persoalan ini menegaskan pentingnya pendidikan yang membentuk manusia berilmu sekaligus beradab.
Negara pun memiliki tanggung jawab besar. Meningkatnya kasus yang tercatat bukan dengan sendirinya membuktikan pengabaian negara, tetapi menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Negara tidak cukup hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus menjamin fasilitas pendidikan yang aman, guru yang kompeten, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penanganan kekerasan yang melindungi korban dan mencegah pengulangan.
Islam menawarkan solusi melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang bertujuan membentuk generasi berkepribadian Islam atau syakhsiyah Islamiyah. Generasi tidak hanya dididik untuk menguasai ilmu, tetapi juga memahami tanggung jawab moral, menghormati sesama, dan menjauhi kezaliman. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 tentang larangan mengolok-olok dan merendahkan orang lain. Nilai ini harus diwujudkan dalam pembelajaran, keteladanan guru, serta budaya sekolah yang menolak kekerasan.
Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan berkualitas dengan kurikulum yang memadukan ilmu dan akhlak, tenaga pendidik yang kompeten, serta sistem pengawasan yang efektif. Keluarga harus menanamkan kasih sayang, empati, dan pengendalian diri sejak dini. Masyarakat juga perlu berani mencegah kekerasan dan membantu korban mendapatkan perlindungan. Sementara itu, pelaku harus ditangani secara tegas, adil, dan mendidik sesuai usia serta ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak korban atas keselamatan dan keadilan.
Pada akhirnya, perundungan bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan tantangan bersama dalam membangun generasi yang berkualitas. Dibutuhkan sinergi keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara agar pendidikan benar-benar menjadi ruang tumbuh yang aman bagi setiap anak.
Jangan biarkan sekolah menjadi tempat tumbuhnya ketakutan, ketika seharusnya di sanalah harapan disemai. Sebab, generasi berkualitas bukanlah generasi yang merasa kuat karena mampu menindas, melainkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu menjaga martabat sesamanya.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-8688613/siswa-kelas-2-sd-di-pemalang-tewas-diduga-di-bully-kakak-kelas
https://news.detik.com/berita/d-8698997/mendikdasmen-investigasi-kasus-siswa-sdn-di-pemalang-tewas-dibully-kakak-kelas
https://www.new-indonesia.org/wp-content/uploads/2026/01/02-Hasil-Pemantauan-JPPI-2025_.pdf
https://data.goodstats.id/statistic/kasus-kekerasan-di-satuan-pendidikan-indonesia-2020-2025-6J8Dl








0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.