Hot News
21 Desember 2015

Pelaku Mengakui Hanya Disuruh Majikan untuk Menukar Upal


Suarakuningan.com - Setelah mendapatkan pelimpahan Kasus Uang Palsu (UPAL) dari Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan Langsung marathon melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka bertempat di ruang Kasi Pidum, Senin (21/12).

Ketika Suarakuningan.com melongok ke tempat pemeriksaan nampak Kasi Pidum Dadi Wahyudi SH. MH. sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putu (43) warga Jakarta Utara, dalam keterangannya Putu menjelaskan bahwa dirinya hanya seorang supir yang mengabdi kepada majikanya yang bernama Bejo, warga Jakarta (DPO).

Pada waktu itu Putu mengakui segala perbuatannya dengan kronologis sebagai berikut; pada suatu saat Putu disuruh Bejo untuk mengantarkan uang Asli sebesar Rp. 15.000.000,- (lima  belas juta rupiah) kepada sdr. Aris penduduk Kabupaten Brebes yang berprofesi sebagai wartawan untuk di tukar dengan uang palsu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Setelah ketemu Aris ternyata tidak diberikan sejumlah uang yang dijajnjikan yaitu sebesar Rp. 30 juta melainkan hanya Rp. 27 juta dengan alasan sisanya akan diberikan setelah uang tersebut disempurnakan oleh Dadi penduduk Kuningan melalui ritual. Tapi karena Dadi keburu tertangkap di Kecamatan Cilimus akhirnya peredaran uang palsu tersebut berhenti sampai disitu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Dadi Wahyudi SH. MH. Menyampaikan berbagai pertanyaan kepada tersangka Putu diantaranya, apakah mungkin semua uang yang akan diedarkan harus disempurnakan pakai ritual?

Jadi sangat tidak mungkin uang yang sudah di cetak oleh alat yang serba canggih terus bisa dipalsukan dengan uang hasil cetakan asal saja yang kemudian disempurnakan dengan ritual atau peraktek perdukunan ungkap Kasi Pidum memberikan bahan pemikiran dengan mengarah kepada Logika.

Kasi Pidum juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan kasus terakhir dari rangkaian tugas selama mengabdi di Kejari Kuningan sebab berdasarkan kabar yang beredar Dadi akan segera menempati pos baru di Kejari Kabupaten Sumedang. Sedangkan catatan kasus yang berhasil di tangani selama tahun 2015 sebanyak  221 kasus yang terdiri dari;
- Orang Harta Benda (OHARDA) 101 Kasus.
- Tindak Pidana (TPUL) 25 Kasus.
- Keamanan Negara (Kemneg) 95 kasus

Ketika ditanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus Upal tersebut ? Pria yang sudah menjabat Kasi Pidum di Kuningan selama Satu tahun setengah tersebut menjawab bahwa kasus Upal harus selesai sebelum meninggalkan Kuningan pertengahan Januari nanti.(Jon's)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Pelaku Mengakui Hanya Disuruh Majikan untuk Menukar Upal Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan