Hot News
3 November 2016

Amanat Perpres 87, Pemda Harus Bentuk Satgas Saber Pungli Daerah



suarakuningan – Tujuan Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 pada tanggal 20 Oktober 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), adalah untuk menghilangkan praktek pungli yang diindikasi terjadi di lingkungan kerja pemerintahan.

Bentuk praktek pungli itu sendiri beraneka ragam dan modusnya, bahkan di sebagian masyarakat hal tersebut sudah bukan rahasia umum. Demikian dikatakan Nanang Subarnas S Hut, Sekjen Gamas Kabupaten Kuningan dalam rilisnya.

Dirinya melihat bahwa pungli adalah satu praktek korupsi yang biasanya diantara pemberi dan penerimanya sudah saling mafhum. Namun, pada kenyataannya banyak masyarakat yang merasa dirugikan dari adanya praktek pungli tersebut. 

“Kami yakin masyarakat sudah banyak tahu, di lingkungan kerja mana yang diduga ada punglinya. Namun, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan, tidak bisa menolak ketika diminta bayaran untuk jasa layanan yang dibutuhkannya, karena ini sudah menjadi satu kebiasaan atau keumuman," terangnya.

Bahkan, pihaknya sendiri mengakui, sudah mengantongi lingkungan kerja mana saja yang diduga biasa melakukan praktek tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa gegabah untuk mengakatannya, karena perlu ada pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Nah, dalam Pasal 8, Perpres No. 87 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah ditugaskan untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan masing-masing melalui unit pemberantasan pungli yang dibentuk oleh pemda. Unit pemberantasan pungli inilah yang diharapkan masyarakat bisa membuktikan dan menghentikan praktek pungli yang ada di daerah," jelasnya.

Menurutnya, pungli  adalah satu bentuk kemaksiatan yang wajib dihilangkan, maka sangat wajar jika Gamas sebagai organisasi anti kemaksiatan untuk mendesak pemerintah daerah agar segera merealisasikan pembentukan Unit Saber Pungli di daerah. 

“Karena sejak diterbitkan, kami belum melihat dan merasakan efek dari terbitnya perpres tersebut di daerah secara menyeluruh. Memang sih sudah ada lingkungan kerja yang melaksanakannya dengan menghilangkan beberapa titik yang disinyalir sebagai pungutan liar. Namun kami belum mendengar, secara keseluruhan bahwa Pemkab Kuningan telah membentuk satuan Unit Pemberantas Pungli Daerah, “ pungkasnya. *** (Rilis/Nars/Red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 comments:

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Amanat Perpres 87, Pemda Harus Bentuk Satgas Saber Pungli Daerah Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan