SuaraKuningan (SK).-
Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian hukum, perjuangan petani getah pinus di Zona Tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mulai menunjukkan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya mengambil peran aktif merespons aspirasi masyarakat desa penyangga yang menggantungkan hidup pada pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Selasa, 24 Februari 2026, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menggelar pertemuan tertutup di Pendopo Kuningan dengan perwakilan kepala desa penyangga dan Kelompok Tani Hutan (KTH). Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sore, digelar di tengah pro dan kontra penyadapan getah pinus, yang berpotensi memicu perdebatan di ruang publik.
Dari 13 desa penyangga di Kabupaten Kuningan, lima kepala desa dan lima ketua KTH menyampaikan aspirasi langsung kepada bupati. Tuntutannya tunggal dan konsisten, berharap kehadiran negara melalui penerbitan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan konservasi dengan Balai TNGC, yang telah diperjuangkan lebih dari lima tahun tanpa kepastian akhir.
Isu zona tradisional Ciremai sebelumnya disuarakan secara kolektif oleh para kepala desa bersama Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning, wadah persaudaraan petani getah lintas Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Mereka menilai kebijakan konservasi tidak boleh mengabaikan realitas sosial-ekonomi warga HHBK yang jumlahnya terbatas, namun bergantung pada aktivitas penyadapan.
Secara historis, pemungutan getah pinus telah berlangsung jauh sebelum Ciremai ditetapkan sebagai taman nasional. Aktivitas ini bahkan pernah dilakukan secara legal melalui mekanisme pengelolaan Perum Perhutani Kuningan dan menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga. Kondisi tersebut memperkuat klaim masyarakat, penyadapan bukan praktik baru, melainkan mata pencaharian turun-temurun.
Belum terbitnya PKS membuat posisi petani getah kian rentan. Di satu sisi, mereka menyatakan seluruh tahapan regulasi kemitraan telah ditempuh. Di sisi lain, stigma negatif terhadap penyadapan terus berkembang, terutama dari pihak luar kawasan penyangga, sehingga berpotensi memicu konflik sosial.
Usai pertemuan, Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut hasil diskusi dengan bupati memberi harapan baru. Menurutnya, PKS menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah gesekan di lapangan. Bupati berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tetap berpegang pada regulasi dari pusat hingga kementerian.
Sikap serupa diungkapkan Kepala Desa Pasawahan, Nurpin. Ia menilai proses kemitraan kini berada di tahap akhir dan hanya menunggu keputusan formal. Bupati, kata dia, menempatkan diri secara netral di tengah pro dan kontra, namun siap mengawal proses apabila PKS diterbitkan. Bahkan dalam waktu dekat, bupati berencana berkomunikasi langsung dengan Balai TNGC untuk meminta kejelasan progres dan mencegah potensi konflik horizontal.
Sementara itu, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menegaskan kepastian hukum merupakan kunci utama meredam ketegangan sosial. Ia mengingatkan agar tidak ada ruang abu-abu yang justru memperlebar jarak antara masyarakat, penggiat lingkungan, dan pemerintah. Ano juga mendorong media dan pegiat media sosial menyajikan informasi secara berimbang agar publik memahami konsep zona tradisional secara utuh.
Zona tradisional sendiri merupakan ruang khusus dalam taman nasional yang dirancang untuk mengakomodasi hak masyarakat desa penyangga, sepanjang aktivitasnya sejalan dengan prinsip konservasi. Dalam konteks Ciremai, skema kemitraan HHBK menjadi jembatan antara kepentingan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi warga.
Langkah aktif Pemkab Kuningan kini dipandang sebagai upaya strategis dalam memecah kebuntuan yang selama ini terjadi.
Rencana pertemuan lanjutan antara bupati dan Balai TNGC akan menjadi penentu arah kebijakan ke depan. Apakah sejarah pemberian kepastian hukum kepada Petani Getah Pinus akan terwujud di era Pemerintahan Dr H Dian Rachmat Yanuar? Semua mata akan menyaksikan langkah Bupati dalam menyuarakan aspirasi kepada BTNGC. (*)




0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.