Suarakuningan (SK) -
Kunjungan Silverius Oscar Unggul, Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pekan lalu, menjadi titik balik penting bagi petani hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah pinus di zona tradisional wilayah Kuningan dan Majalengka.
Bagi ratusan kepala keluarga di desa penyangga, kunjungan ini dimaknai sebagai harapan baru, kehadiran negara untuk memberi kepastian hukum atas mata pencaharian yang telah mereka tekuni secara turun-temurun.
Harapan itu menguat setelah Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Silihwangi Majakuning menerima gelombang aspirasi dari 1.000 petani getah pinus di dua kabupaten, menyusul dinamika dan penolakan yang muncul bertepatan dengan agenda kunjungan Penasehat Utama Kemenhut. Para petani berharap negara memastikan jalur legal yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada konservasi tanpa mematikan ekonomi warga.
Ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning, Nandar, menyambut gembira kedatangan Penasehat Utama Kemenhut karena kementerian terjun langsung ke lapangan untuk meninjau zona tradisional.
“Kami berterima kasih atas pemantauan dan survei lapangan hasil verifikasi. Selama beberapa tahun, tahap demi tahap persyaratan menuju Perjanjian Kerja Sama (PKS) kami tempuh dengan patuh. Kami taat prosedur,” ujarnya, Senin (23/6).
Menurut Nandar, kunjungan tersebut meninjau hasil pembaruan data pemohon dan zonasi, sekaligus menguatkan tata kelola konservasi berbasis kolaborasi di Balai TNGC. Petani hutan aktif mendukung konservasi dengan menanam vegetasi endemik dan MPTS, menjaga hutan dari kebakaran, serta memelihara ekosistem secara nyata.
Paguyuban Silihwangi Majakuning menjadi simpul komunikasi selama lima tahun terakhir, menghubungkan 28 KTH, kepala desa penyangga, tokoh masyarakat, dan pegiat konservasi di Kuningan-Majalengka. Berserikat dan berkumpul merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
“Kolaborasi kami bertumpu pada tiga pilar: ekologi, ekonomi, dan sosial. Pelestarian berjalan, kesejahteraan warga terjaga,” tegas Nandar.
Rekam jejak 28 KTH menunjukkan bahwa petani bukan sekadar pemohon. Dalam dua tahun terakhir, mereka menanam puluhan ribu pohon endemik dan MPTS, terlibat dengan pemerintah desa, TNI–Polri, tokoh budaya dan religi, pengelola kawasan wisata alam penyangga, serta aktif dalam pemeliharaan sekat bakar, patroli terpadu, dan pemadaman karhutla.
Dari sisi prosedural, Paguyuban memastikan seluruh tahapan administratif dan substantif telah dilalui, antara lain :
Verifikasi subjek masyarakat penyangga (Maret 2023)
Identifikasi objek zona tradisional kemitraan HHBK (Juni 2023)
Penyampaian berkas ke Dirjen KSDAE (Juni 2025)
Pemaparan draf PKS kepada 28 kepala desa dan ketua KTH (April 2025)
Revisi berkas disertai RPP dan RKT (Juni 2025)
Updating data pemohon dan zona kerja sama di wilayah Majalengka dan Kuningan (Januari 2026)
Selama tahapan itu, respon positif dari pemerintah daerah mengalir kepada Paguyuban Silihwangi Majakuning, termasuk dari Bupati Kuningan Alm Acep Purnama (7 Juli 2023), Pj Bupati Kuningan Rd Iip Hidajat (29 Februari 2024), dan Bupati Majalengka Eman Suherman (26 Juli 2025).
“Saya sangat berterimakasih kepada Kepala Daerah, selama proses tahapan ini juga mendapat pendampingan dari petugas Balai TNGC, di antaranya Nisa Syachera dan Dr. Rahmat Hidayat, S.Hut., M.Si, beserta petugas lainnya. Kami mitra aktif menjaga hutan, tak hanya HHBK,” pungkas Nandar.
Menanggapi eksistensi Paguyuban para petani getah pinus, pakar hukum konservasi Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn menilai kunjungan Penasehat Utama Kemenhut adalah sinyal kuat kehadiran negara bagi masyarakat. Tahapan dan proses menuju finalisasi PKS Kemitraan Konservasi telah ditempuh secara panjang oleh masyarakat, sehingga sangat diharapkan, fase implementatif segera terwujud.
“Secara hukum dan kelembagaan, kehadiran Kementerian Kehutanan RI memperkuat validitas verifikasi, konfirmasi kesiapan kelembagaan, serta harmonisasi regulasi nasional dengan aspirasi masyarakat lokal,” ujarnya.
Pihaknya kembali menunjukan landasan legal kemitraan konservasi di TNGC berdiri, di atas landasan regulatif yang jelas.
“Maaf, berkali-kali saya ulangi, hak masyarakat di desa penyangga dilindungi negara. Ada Permen LHK P.43/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi, Perdirjen KSDAE P.6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi, SK Dirjen KSDAE tentang Zonasi Pengelolaan TNGC, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan UU 5/1990) yang menegaskan pemanfaatan tradisional dapat dilakukan melalui kemitraan konservasi untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat” tegasnya.
Dengan kerangka ini, kemitraan bukan pelanggaran seperti yang dihembuskan sebagian pengamat, melainkan instrumen sah tata kelola konservasi modern yang partisipatif. Kontribusi nyata KTH, mulai dari penanaman hingga perlindungan kawasan, menunjukkan relasi mutual antara konservasi dan kesejahteraan, dua hal yang bisa berdampingan di zona tradisional. Seperti zona pemanfaatan di TNGC telah berjalan baik, termasuk untuk wisata dan pemanfaatan air. Perlakuan yang sama harus diberikan kepada Zona Tradisional.
“Konservasi modern tidak eksklusif. Ia kolaboratif. Hukum hadir bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi memastikan kelestarian berjalan berdampingan dengan keadilan sosial dan ekonomi,” pungkas Dadan.
Memberi status quo di zona tradisional tanpa kepastian hukum terbukti menimbulkan dampak buruk, termasuk konflik di masyarakat. Ketidakhadiran warga desa di zona yang disediakan berpotensi melemahkan pengawasan bersama, padahal warga penyangga dan petani hutan adalah mata dan telinga pemerintah dalam menjaga lingkungan.
Bagi petani getah pinus, kunjungan Penasehat Utama Kemenhut menjadi harapan baru finalisasi PKS. Negara hadir bukan hanya mendengar, tetapi memberi kepastian hukum yang adil, agar hutan tetap lestari dan dapur warga tetap mengepul, sebuah titik harapan kesejahteraan dari 1.000 kepala keluarga petani hutan.




0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.