Oleh: Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn
Pakar Hukum Konservasi Indonesia
I. Pengantar Strategis
Kunjungan Silverius Oscar Unggul, SP., MM selaku Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ke Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) merupakan momentum strategis dalam dinamika tata kelola kawasan konservasi berbasis kolaborasi.
Kedatangan beliau bukan sekadar kunjungan administratif, melainkan bagian dari:
Pemantauan dan survei lapangan hasil verifikasi;
Updating data pemohon dan zonasi;
Penguatan tata kelola kawasan konservasi di Balai TNGC.
Secara hukum dan kelembagaan, kunjungan ini merupakan sinyal kuat bahwa proses menuju finalisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Konservasi telah memasuki tahapan implementatif dan penguatan kelembagaan.
II. Peran Strategis Paguyuban Silihwangi Majakuning
Paguyuban Silihwangi Majakuning merupakan garda terdepan dalam kemitraan konservasi di kawasan TNGC. Paguyuban ini menjadi wadah koordinasi dan komunikasi bagi:
28 Kelompok Tani Hutan (KTH),
Kepala Desa Penyangga TNGC,
Tokoh masyarakat,
Tokoh konservasi di wilayah Kuningan dan Majalengka.
Sebagai mitra strategis pemerintah, Paguyuban terus memperkuat kolaborasi berbasis:
Ekologi (pelestarian kawasan),
Ekonomi (pemanfaatan legal HHBK),
Sosial (keadilan dan pemberdayaan masyarakat).
Komitmen ini diwujudkan melalui pendekatan kemitraan konservasi yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat penyangga.
III. Landasan Regulatif yang Kuat
Kemitraan konservasi di TNGC memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, yaitu:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Regulasi ini menjadi dasar pengaturan skema kemitraan konservasi sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan ini menjabarkan mekanisme teknis pelaksanaan kemitraan konservasi, mulai dari tahapan pengajuan, verifikasi, penetapan, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Keputasan Direktur Jendral KSDAE No. SK. 193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 Tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 31 poin C. tentang Pemanfaatan Tradisional. Pemanfaatan Tradisional yang dimaksud adalah Pemanfaatan sumber daya alam secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Mengambil hasil hutan non-kayu HHBK untuk mendukung keberlangsungan hidup dan kearifan lokal masyarakat adat/setempat yang tinggal di sekitar kawasan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan tradisional dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui skema kemitraan resmi.
Dengan demikian, kemitraan konservasi bukanlah pelanggaran, melainkan instrumen hukum sah dalam tata kelola kawasan konservasi modern yang partisipatif.
IV. Rekam Jejak Kontribusi 28 KTH
Selama dua tahun terakhir, 28 KTH telah menunjukkan komitmen nyata melalui:
Kolaborasi Penanaman 100.000 pohon endemik dan MPTS di Kawasan TNGC;
Kolaborasi dengan Pemerintah Desa, TNI, Polri, tokoh budaya dan religi;
Kolaborasi kawasan wisata alam seperti:
ODTWA Pasir Batang
ODWA Bumi Perkemahan Leles dan ODTWA lannya.
Serta Lembah Cilengkrang Penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai
Kegiatan sekat bakar, patroli terpadu, serta pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Fakta ini menunjukkan bahwa KTH bukan sekadar pemohon, tetapi mitra aktif dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi.
V. Tahapan Administratif dan Substantif Telah Dilalui
Permohonan Kemitraan Konservasi dilakukan sesuai prosedur dan di dampingi langsung oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai di antaranya Nisa Syachera dan Dr. Rahmat Hidayat, S.Hut., M.Si beserta petugas lainnya:
30 Maret 2023 Kegiatan Ferifikasi Subjek, Kegiatan Ferifikasi ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa calon kemitraan konservasi permberdayaan masyarakat adalah bener bener masyarakat penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai dengan di Buktikan dengan KTP dan di Saksikan Oleh Kepala Desa.
Tanggal 8 Juni Sampai Dengan Tanggal 10 Juni Tahun 2023 Kelompok Tani Hutan (KTH) Binaan Paguyuban Silihwangi Beserta Team Kolaboratif Lainnya, Mengadakan Identifikasi Objek Zona Tradisional Kemitraan Konservasi Pemungutan HHBK di Taman Nasional Gunung Ciremai.
12 Juni Tahun 2025 Menyampaikan berkas administrasi kelengkapan permohonan kerjasama pemberdayaan masyarakat yaitu akses pemungutan HHBK berupa getah pinus yang di tujukan ke Dirjen KSDAE.
10 April 2025 28 Kepala Desa Dan Ketua KTH di Undang BTNGC dalam Penyampaian Draf Perjanjian Kerjasama ( PKS).
13 Juni Tahun 2025 28 Kelompok Tani Hutan Binaan Paguyuban Siliwangi Majakuning, Merevisi Permohonan Kerjasama dan di Lampirkan RPP dan RKT.
27 Januari 2026 Balai Taman Nasional Gunung Ciremi (BTGC) Melalaui Kepala Seksi II Wilayah Kabupaten Majalengka, Mengundang Kepala Desa dan Ketua KTH Serta Anggota, Dalam Updating Data Pemohon dan Zona Kerjasama Konservasi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
28 Januari 2026 Balai Taman Nasional Gunung Ciremi (BTGC) Melalaui Kepala Seksi I Wilayah Kabupaten Kuningan, Mengundang Kepala Desa dan Ketua KTH Serta Anggota, Dalam Updating Data Pemohon dan Zona Kerjasama Konservasi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Proses ini membuktikan bahwa seluruh tahapan telah dilalui secara administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
VI. Dukungan Pemerintah Daerah
Paguyuban Silihwangi Majakuning memperoleh dukungan 28 Kepala Desa Penyangga TNGC melalui SK resmi. Aspirasi tersebut diterima baik Bupati Kuningan dan Bupati Majalengka.
Acep Purnama (7 Juli 2023)
Iip Hidajat (29 Februari 2024)
Eman Suherman (26 Juli 2025)
Dukungan kepala daerah menjadi legitimasi sosial dan politik atas perjuangan masyarakat desa penyangga.
VII. Analisis Hukum dan Kelembagaan
Dari perspektif hukum konservasi, kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan mengandung makna:
Penguatan validitas proses verifikasi.
Konfirmasi kesiapan kelembagaan menuju PKS.
Harmonisasi antara regulasi nasional dan aspirasi masyarakat lokal.
Penguatan paradigma konservasi kolaboratif berbasis keadilan ekologis.
Tahap ini secara normatif menunjukkan bahwa PKS Kemitraan Konservasi berada dalam koridor legal dan menuju implementasi sah.
VIII. Penutup
Kedatangan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia merupakan momentum penting menuju finalisasi PKS Kemitraan Konservasi bagi 28 KTH Paguyuban Silihwangi Majakuning.
Kemitraan ini bukan semata pemanfaatan kawasan, melainkan integrasi kepentingan:
Ekologi: menjaga kelestarian hutan Gunung Ciremai;
Ekonomi: penguatan pemanfaatan HHBK berbasis tradisional;
Sosial: pemberdayaan masyarakat desa penyangga secara berkeadilan.
Konservasi modern bukan lagi eksklusif, melainkan kolaboratif. Hukum hadir bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk memastikan kelestarian berjalan berdampingan dengan kesejahteraan.
Dr. Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn
Pakar Hukum Konservasi Indonesia




0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.