Hot News
9 Maret 2026

Menagih Janji UU No. 18/2008: Sebuah Perjalanan dari Jakarta ke Ciniru


Oleh: Maun Kusnandar/Ciremai Resilience Initiative (CRI)

Jalan Panjang Labirin Sampah di Indonesia

Menyelesaikan urusan sampah di Indonesia itu rasanya seperti menempuh jalan yang tak ada ujungnya. Sulit sekali. Belakangan ini, kita lihat banyak kabupaten dan kota mulai kewalahan. Rasanya tidak ada hari tanpa berita soal sampah yang bikin pening kepala; sampah seolah menjadi "ornamen kota" yang memuakkan. Kasus di Yogyakarta, Bandung Raya, hingga Jabodetabek adalah bukti nyata. Bahkan kota-kota kecil pun kini mulai sesak karena TPA (Tempat Pembuangan Akhir) mereka sudah overload.

Kalau kita tarik mundur 25 atau 30 tahun lalu, akar masalahnya jelas: kita belum punya payung hukum. Saat itu, Indonesia sama sekali tidak memiliki panduan nasional atau undang-undang yang mengatur bagaimana sampah harus dikelola.

Kondisi vakum itu memicu para ahli, birokrat, hingga aktivis untuk berkumpul dalam berbagai seminar, simposium, dan workshop demi mencari solusi jangka panjang. Dari sanalah lahir pemikiran bahwa mengelola sampah itu tidak bisa serampangan. Ada dimensi yang harus diperhatikan: mulai dari hukum, kelembagaan, anggaran, partisipasi masyarakat, hingga teknologi. Semuanya harus dikupas tuntas.

Titik baliknya terjadi pada 4 Juni 2005. Di Jakarta Convention Centre, digelar Dialog Nasional untuk mencari solusi persampahan. Forum itu dihadiri para menteri, anggota DPR, hingga pakar. Salah satu yang menarik perhatian adalah paparan Prof. Bagong Suyoto dari Walhi Jakarta. Beliau membawakan makalah berjudul “Malapetaka Sampah: Kebijakan Persampahan Dalam Persimpangan Jalan”.

Prof. Bagong menegaskan bahwa pengelolaan sampah kota butuh institusi permanen yang punya otoritas penuh secara nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Beliau juga menekankan pentingnya dukungan finansial, kemudahan kredit, dan akses pasar bagi mereka yang terjun di dunia daur ulang.

Melihat paparan beliau, saya pribadi menilai ada kelemahan mendasar dalam perencanaan kita selama ini: pemahamannya masih setengah-setengah. Sampah seringkali hanya dipandang sebagai "proyek" atau bahkan komoditas politik belaka. Padahal, urusan sampah bukan cuma soal teknologi canggih, tapi juga soal lingkungan, sosial, dan budaya. Masyarakat harus dilibatkan sejak awal—dari perencanaan hingga evaluasi—agar keberadaan TPA tidak ditolak mentah-mentah oleh warga sekitar.

Dulu, ketiadaan payung hukum nasional sering memicu konflik antar-daerah yang diselesaikan secara serampangan. Rahmat Witoelar, yang saat itu menjabat Menteri Negara Lingkungan Hidup, sepakat bahwa kita butuh pendekatan menyeluruh melalui undang-undang. Banyak pihak, termasuk saya, yakin bahwa kekacauan ini bermula dari ketiadaan payung hukum tersebut.

Akhirnya, pemerintah bergerak menyusun naskah akademik RUU Pengelolaan Sampah. Hingga pada 7 April 2008, lahirlah UU No. 18 Tahun 2008. Empat tahun berselang, muncul aturan pelaksananya melalui PP No. 81/2012, disusul Keppres No. 97/2017, hingga turun ke tingkat Perda di hampir setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Kehadiran UU No. 18/2008 ini sebenarnya membawa paradigma baru: Pilah-Kumpul-Olah langsung dari sumbernya. Sangat kontras dengan paradigma lama yang cuma Kumpul-Angkut-Buang (end-of-pipe solution) yang mengandalkan TPA. Kementerian LHK sendiri mengeklaim sudah meninggalkan pola lama itu dan bergeser ke arah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta ekonomi sirkular demi mengejar target pengurangan sampah plastik ke laut hingga 70% di tahun 2025.

Target di pusat memang terlihat terang benderang, tapi implementasi di daerah justru tampak kedodoran dan menemui jalan buntu (deadlock). Pertanyaannya: apa akar masalahnya?

Jika kita telusuri, masalah di kabupaten/kota ada pada dua hal. Pertama, alokasi anggaran yang sangat kecil dibandingkan luas wilayah yang ditangani. Kedua, banyaknya "tangan" yang ingin ikut bermain dalam anggaran sampah—mulai dari kepentingan politik di DPRD, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat. Di sinilah terjadi politik anggaran.

Masalah makin pelik karena anggaran yang kecil itu dikelola oleh lembaga dengan otoritas yang juga kecil. Saat ini, pengelolaan sampah seringkali hanya setingkat bidang atau sub-bidang di bawah dinas lain. Jauh berbeda dengan dulu saat kita punya Dinas Kebersihan yang berdiri sendiri.

Secara organisasi, lembaga berbentuk dinas punya otoritas besar dan rentang kendali (span of control) yang pendek sehingga lebih efektif. Sekarang, dengan kewenangan yang "kerdil" dan dana terbatas, wajar saja jika daerah kelabakan menghadapi keruwetan sampah. Saya rasa perlu ada evaluasi menyeluruh agar pengelolaan sampah dikembalikan menjadi Dinas tersendiri, atau setidaknya UPTD yang lebih fokus.

Jika tidak ada evaluasi total—baik soal kebijakan daerah, lembaga, anggaran, hingga pilihan teknologi yang mampu mereduksi sampah 80-90%—maka masalah ini akan terus menghantui Indonesia. Bisa belasan tahun, atau bahkan seabad lagi. Persoalan teknis harus diselesaikan secara teknis, meskipun saat ini kita sudah punya segudang peraturan di atas kertas.

Kuningan: Cermin Retak Pengelolaan Sampah di Daerah
Jika kita ingin melihat contoh nyata dari "kekagetan" daerah menghadapi transisi paradigma ini, tengoklah Kabupaten Kuningan. Sebagai daerah yang membranding dirinya sebagai "Kabupaten Konservasi", Kuningan justru sedang dikepung persoalan sampah yang pelik. Jalan panjang menuju pengelolaan yang ideal di sana tampak terjal, persis seperti medan menuju puncak Ciremai.

Selama bertahun-tahun, Kuningan mengandalkan TPA Ciniru sebagai "benteng pertahanan" terakhir. Namun, seperti penyakit kronis yang dibiarkan, TPA ini akhirnya mencapai titik jenuh. Overload. Persoalannya bukan sekadar lahan yang penuh, tapi juga penolakan warga sekitar yang mulai jengah dengan bau dan potensi pencemaran lingkungan. Inilah bukti nyata dari apa yang saya sebut sebagai kegagalan end-of-pipe solution—kita terlalu asyik membuang tanpa pernah benar-benar mengolah.

Di Kuningan, kita bisa melihat dengan jelas bagaimana politik anggaran dan lemahnya kelembagaan yang saya bahas sebelumnya bekerja. Alokasi dana untuk pengelolaan sampah seringkali tidak sebanding dengan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk serta wisatawan. Ketika anggaran cekak, otoritas yang menangani sampah (yang kini hanya setingkat Bidang di bawah Dinas Lingkungan Hidup) pun kehilangan "taringnya". Rentang kendalinya menjadi terlalu panjang untuk menangani keruwetan sampah dari hulu ke hilir.

Padahal, semangat UU No. 18/2008 sudah sangat jelas: sampah harus selesai di sumbernya. Kuningan sebenarnya punya modal sosial yang kuat lewat keberadaan Bank Sampah dan komunitas peduli lingkungan di desa-desa. 

Namun, karena dukungan kebijakan dan anggaran yang "setengah hati", inisiatif partisipasi masyarakat ini seringkali layu sebelum berkembang. Mereka kekurangan teknologi pereduksi sampah yang handal dan akses pasar untuk produk daur ulang.
Kasus penutupan sementara atau wacana pemindahan TPA di Kuningan beberapa waktu lalu seharusnya menjadi alarm keras. Kita tidak bisa lagi hanya memindahkan masalah dari satu lubang ke lubang lainnya. 

Jika Kuningan ingin benar-benar menjadi kabupaten konservasi, maka pembenahan harus dilakukan secara radikal:

1. Evaluasi Kelembagaan: Apakah urusan sampah cukup dikelola oleh satu Bidang saja? Atau sudah saatnya Kuningan memiliki badan atau UPTD khusus yang lebih fokus, taktis, dan punya anggaran mandiri?

2. Teknologi vs Budaya: Teknologi pereduksi sampah yang mampu menghabiskan 80-90% sampah di tingkat kecamatan atau desa harus segera dihadirkan. Jangan lagi bergantung pada ritual "angkut-buang" ke Ciniru.

3. Partisipasi yang Berinsentif: Masyarakat tidak bisa hanya disuruh memilah sampah tanpa ada sistem pendukung yang jelas. Harus ada kemudahan kredit atau akses pasar bagi pegiat sampah di Kuningan, persis seperti yang diimpikan Prof. Bagong Suyoto dua dekade silam.

Jika Kuningan gagal menyelesaikan urusan teknis ini dengan serius, maka label "Kabupaten Konservasi" hanya akan menjadi slogan indah di baliho, sementara di baliknya, sampah terus menumpuk menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Persoalan sampah di Kuningan adalah potret kecil dari carut-marut nasional yang butuh solusi berani, bukan sekadar basa-basi regulasi.***
Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Menagih Janji UU No. 18/2008: Sebuah Perjalanan dari Jakarta ke Ciniru Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan