Ina Agustiani, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Jutaan butir lahir setiap hari,
mengalir bersama janji keuntungan yang menggiurkan.
Namun di ujung rantainya,
ada masa depan yang perlahan kehilangan pegangan.
Betapa mudah menghitung laba di atas kertas,
namun tak seorang pun mampu menghitung
berapa banyak mimpi yang runtuh, berapa banyak langkah yang tersesat.
Sebab tak semua kerugian tercatat dalam angka,
ada yang tersimpan dalam kesehatan yang hilang,
dalam akhlak yang melemah, dan dalam generasi yang kehilangan arah.
***
Kasus produksi obat keras ilegal berjenis Tramadol dan Hexymer kembali ditemukan, baru-baru ini Polda Jawa Barat membongkar sebuah tempat di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Bandung. Irjen Pol Hengki selaku Kapolda Jabar menjelaskan terungkapnya kasus penangkapan tersangka di Rest Area Km 125 Tol Purbaleuinyi (16/10/2026), dengan barang bukti 600.000 butir Hexymer siap edar. Dari situ kemudian penyidikan dan penangkapan dilakukan, ada lima tersangka yang diamankan. Masing-masing mempunyai peran mulai dari pembeli, pengantar, koordinator pengiriman.
Penyidikan masih dilakukan untuk mengetahui jalur peredarannya, barang sitaan meliputi bahan baku obat dalam jumlah berton-ton dalam puluhan drum, mesin cetak, data penjualan serta buku rekening. Menurut Hengki di dalam sehari obat yang diproduksi bisa mencapai 8 juta butir per hari. Tim Labfor Polda Jabar ditugaskan mendalami jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan tujuan pengiriman.
Lemahnya Pengawasan Negara
Kita tentu melihat bagaimana peran pemangku jabatan belum sanggup dan mampu mengungkap setiap kasus, terlebih penggunaan obat yang akan mengganggu kesehatan bahkan resiko kematian. Dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam skala nasional bahkan di market place saja marak sekali obat ilegal, seperti suplemen dan makanan. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan selama 2025 saja BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun sebanyak 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Maraknya peredaran obat ilegal di marketplace tentu adanya akses mendapatkan barang dengan mudah yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa verifikasi dan izin edar yang ketat di tahap awal. Mudahnya penjual membuka toko dan akun palsu atau berpindah-pindah platform jika sudah ada deteksi negatif. Selain itu harga yang lebih murah dibanding produk yang terdaftar resmi dan kurangnya literasi serta kehidupan ekonomi yang menghimpit, membuat konsumen tidak sadar bahaya dan risiko dari obat yang dibeli, meski BPOM berpatroli di dunia siber, pengawasannya belum sebanding dengan obat-obat yang dijual bebas.
Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, dengan sandaran duniawi yang menghalalkan segala cara dan manfaat untuk segelintir orang, halal dan haram menjadi samar, menjadikan standar hidup menciptakan manusia-manusia yang mencari segala cara demi uang, termasuk para pemangku kepentingan.
Di saat ini yang pro kapitalis, peran negara hanya sebagai regulator bukan pelayan rakyat, memajukan kepentingan bisnis dan merumuskan kebijakan yang mengamankan orang terdekatnya, bukan yang diutamakan adalah kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Pada level negara, sistem yang pro kapitalis mendudukkan peran negara hanya sebatas regulator, bukan pelayan rakyat. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme kerap mengedepankan kepentingan bisnis dalam merumuskan kebijakan, bukan pada kemaslahatan rakyat.
Tanggung Jawab Negara
Mekanisme Islam dalam aktivitas ekonomi adalah bagian dari ibadah dan terikat dengan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hari penghisaban, semua terikat dengan halal-haram. Dalam Islam, keuntungan diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama diperoleh melalui cara yang benar dan tidak menimbulkan mudarat bagi orang lain. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa seorang muslim tidak boleh membahayakan dirinya maupun orang lain. Kaidah fikih "la dharar wa la dhirar" menjadi prinsip yang sangat relevan dalam konteks ini.
Distribusi obat ilegal bertentangan dengan akidah Islam juga dengan hukum negara, ada bahaya besar yang merusak kesehatan masyarakat. Maka penjagaan Jiwa (hizh an-nafs) sebagai tujuan utama syariat Islam, jadi segala aktivitas yang mengancam nyawa dan keselamatan akan bisa diantisipasi.
Untuk menutup celah peredaran obat keras ilegal secara menyeluruh, sistem Islam menerapkan tiga pilar pengawasan yang kokoh:
Sistem Hukum yang Menjerat: Pemberian sanksi ta'zir yang tegas dan memberikan efek jera (zajir) bagi para produsen, pengedar, hingga fasilitator obat ilegal. Hukuman disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang mereka timbulkan bagi masyarakat, bahkan bisa mencapai hukuman mati jika dirasa membahayakan kelangsungan hidup publik.
Integrasi Regulasi dan Teknologi: Pengawasan ketat pada jalur impor bahan baku kimia, proses manufaktur farmasi, hingga penutupan akses platform digital yang menyalahgunakan izin edar. Negara mengontrol penuh distribusi obat-obatan strategis agar tidak jatuh ke tangan pihak yang mencari keuntungan materi semata.
Solusinya tidak berhenti hanya dengan hukuman saja, tetapi segala masalah bisa diselesaikan dengan upaya pencegahan yang ditanamkan dengan edukasi. Diantaranya dengan penguatan akidah dan takwa yang jadi pondasi utama, setiap orang memiliki kesadaran akan ada tanggung jawab dunia dan akhirat , selektif mencari nafkah dan menjalankan usaha. Lalu pendidikan keluarga dan masyarakat agar menguatkan generasi muda akan bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Keluarga sebagai benteng utama mencegah anak terjerumus, dan kepedulian sosial untuk melindungi masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa yang memudahkan kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada Hari Kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang dalam kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan baginya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).
Selanjutnya budaya amar makruf akan menjadi pembiasaan umum dimana sudah tertanam dalam sistem secara konstruktif, agar terdeteksi masalah lebih awal sebelum berkembang besar. Negara juga harus harus punya mekanisme penegakkkan hukum akan pengendalian distribusi obat ilegal, ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Kasus pabrik Tramadol dan Hexymer ilegal di Bandung ini mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap generasi tidak selalu datang dalam bentuk yang tampak jelas. Terkadang hadir dalam produk yang dikemas layaknya obat yangn disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Diperlukan penguatan moral, pendidikan, kepedulian sosial, dan penerapan nilai-nilai Islam yang menempatkan kemaslahatan manusia di atas kepentingan materi. Ketika keuntungan dibatasi oleh tanggung jawab kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama, maka ruang bagi kejahatan yang merusak masyarakat akan semakin sempit.
Dengan berbagai penanganan Islam yang dilakukan melalui kebijakan yang terintegrasi dan sistemis, negara bisa mewujudkan pencegahan dan penanganan dan menjamin perlindungan denganvterpenuhinya produk obat, suplemen, dan pangan yang aman, halal, dan tayib. Wallahu A’lam.








0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.