Hot News
24 Agustus 2017

Hindari Korban Kedua Pihak, PN Kuningan Gagalkan Eksekusi


suarakuningan.com - Eksekusi lahan atas perkara No. 07/PDT.G/2009/PN Kng di Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan resmi digagalkan hari ini. Setelah terhadang sekira 3 jam lamanya, para petugas ditarik mundur dan eksekusi dinyatakan gagal, Kamis (24/8).

Sekelompok warga sunda wiwitan beserta ormas GMBI, GEMPUR dan GMNI melakukan aksi pagar betis dengan memblokade jalan akses ke rumah yang akan dieksekusi. Sempat terjadi dorong-dorongan antara petugas yang terdiri dari aparat kepolisian serta satpol PP dengan massa.

Setelah pembacaan keputusan pelaksanaan penyitaan oleh petugas sita Pengadilan Negeri Kuningan, petugas segera diturunkan untuk melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 224 meter persegi. Yang diakui penggugat, Raden Jaka Rumantaka sebagai warisan kakeknya Pangeran Teja Buana Alibassa (putra Madrais) kepada ibunya almarhumah Ratu Siti Djenar Alibassa.

Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menolak putusan Pengadilan Negeri Kuningan yang memenangkan perkara kepada penggugat (Raden Jaka Rumantaka). Tanah yang akan dieksekusi tersebut dinyatakan tetap dalam areal kawasan penyangga cagar budaya dan tidak berhak diwariskan dan tetap dijaga agar utuh.

Ketegangan yang cukup alot dan sempat terlihat seorang anggota GMBI dilarikan ke RS Sekar Kamulyan yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi. Ada juga dua orang cedera dari pihak keamanan yang segera ditangani tim medis.

Video: PN Jelaskan Gagal Eksekusi

"Melihat kondisi yang tidak memungkin untuk dilanjutkannya pelaksanaan eksekusi, kami berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan. Ketua Pengadilan Negeri Kuningan secara resmi menyatakan pelaksanaan eksekusi hari ini gagal," demikian disampaikan Ketua Panitera, Andi Lukmana, SH. 

Dengan gagalnya pelaksanaan eksekusi, massa tampak lega dan mengakhiri aksinya dengan doa bersama. (red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Hindari Korban Kedua Pihak, PN Kuningan Gagalkan Eksekusi Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan