Hot News
16 Februari 2018

KPU Kuningan, Panwaslu Kuningan dan Tim Kampanye Paslon Rakor Kampanye



suarakuningan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan , Panwaslu Kabupaten Kuningan, Satpol PP Kuningan, Kapolres Kuningan, beserta Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon mengadakan Rapat Koordinasi Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2018 acara di gelar  Hari Kamis (15/2/2018) di Aula KPU Kabupaten Kuningan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi berkesempatan untuk membuka acara Rapat yang membahas  hal-hal yang bersangkutan dengan tahapan kampanye. Jubaedi mengatakan bahwa beberapa daerah tingkatan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye yang di sebarkan oleh partai politik ketika masa sosialisasi bakal pasangan calon. 

Jubaedi mengatakan di kuningan sendiri yang masih terpasang adalah alat peraga sosialisasi bakal pasangan calon di berbagai desa. Jubaedi mengatakan bahwa seharusnya alat peraga sosialisasi bakal paslon memasuki jadwal masa kampanye itu sudah bersih. 

Selanjutnya Jubaedi menghimbau kepada semua pihak penyelenggara untuk bersama menyatukan persepsi untuk membersihkan sisa-sisa alat peraga kampanye pada masa sosialisasi.

Jubaedi pun menyampaikan kepada masing-masing tim pasangan calon untuk membuat surat pemberitahuan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 18 bahwa setiap kegiatan politik harus dikerjakan 7 hari sebelum hari kerja dilaksanakan.

“saya atas nama pribadi dan lembaga mengajak masing-masing tim kampanye ketika sudah memasuki masa kampanye mari untuk mematuhi peraturan yang ada demi lancarnya kegiatan kampanye dilakukan nanti”. Tutur Jubaedi.

Selanjutnya Ketua KPU Kuningan Heni Susilawati mengapresiasi dengan baik atas adanya kegiatan rapat koordinasi ini, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi hanya mengatur jadwal dan lokasi kampanye rapat umum. Sementara itu metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog tidak diatur secara rinci per hari per paslon.

Oleh karena itu dalam rangka kenyamanan, ketertiban dan kelancaran kegiatan kampanye diluar rapat umum; sangat bergantung diantaranya pada perencanaan kegiatan termasuk jadwal dan lokasi kampanye yangg disampaikan kepada pihak Polres yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat pemberitahuan.

Lalu setelah selesai  penyampaian Ketua KPU Kuningan , dilanjut dengan Komisoner KPU Kuningan divisi SDM dan Parmas Asep.Z Fauzi. Asfa panggilan akrab Asep Z. Fauzi menyampaikan bahwa KPU sangat menerima dan mengapresiasi atas terjadinya Rapat Koordinasi ini.

Asfa pun mengatakan bahwa bersihnya alat kampanye sosialisasi bakal pasangan calon yang terdapat di jalan-jalan sekitar bermakna tiap Tim Kampanye Pasangan Calon mematuhi peraturan yang ada mengenai tahapan masa kampanye. karena fasilitas yang akan diberikan KPU nanti berupa APK dan Bahan Kampanye harus dimaksimalkan dengan penuh oleh tim kampanye paslon setekah semua Alat Sosialisasi Paslon Steril di masing-masing daerah di Kabupaten Kuninngan.

Setelah melalui diskusi yang panjang kesepakatan pun akhirnya dicapai, untuk masing masing tim kampanye pasangan calon dan pihak penyelenggara dalam hal ini menyetujui pembersihan alat peraga kampanye yang masih tersisa, dan telah ditentukan waktu untuk pembersihan alat peraga kampanye jatuh pada hari sabtu dan minggu (17-18 Februari 2018).***

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: KPU Kuningan, Panwaslu Kuningan dan Tim Kampanye Paslon Rakor Kampanye Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan