Hot News
28 Desember 2018

BPSK Kuningan Selesaikan 49 Kasus Sengketa Konsumen Sepanjang 2018



suarakuningan.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan hingga saat ini telah menyelesaikan 49 kasus sengketa komsumen.

Badan pemerintah non struktural yang dibentuk oleh Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 2013 tersebut bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan RI melalui Gubernur Jawa Barat.

Kasus-kasus yang diselesaikan masih didominasi oleh sengketa lising. Lainnya adalah sengketa konsumen dengan perbankan, koperasi, jual beli barang/unit. 

Demikian disampaikan oleh Ketua BPSK Kabupaten Kuningan Acep Tisna Sudrajat, SH. MH ketika ditemui hari ini di Kantornya di Jalan Aruji Kartawinata Nomor 6 Kuningan.

Lebih lanjut Acep menyampaikan, "selain kerugian barang, kami juga menyelesaikan pengaduan dalam sektor jasa. karena berdasarkan UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen, kami berwenang menyesaikan  pengaduan mengenai jasa yang dilakukan pelaku usaha." kata Acep.

Penyelesaian sengketa yang kami lakukan kebanyakan dilakukan dengan cara mediasi, karena pilihan tersebut kebanyakan dipilih oleh kedua belah pihak.

Dalam kesempatan tersebut Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk menghormati hak-hak konsumen selain itu komsumen juga wajib tau apa yg menjadi kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

"masyarakat khususnya konsumen (termasuk pelaku usaha) harus tahu hak dan  kewajibannya masing-masing.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999  (UUPK). "

Salah satu hak komsumen berdasarkan UUPK tersebut antara lain hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu dijelaskan hak konsumen lainnya dalam UUPK tersebut sehingga diharapkan terlindunginya hak konsumen.

Tentu kewajiban masing-masing pihak juga perlu dipenuhi. Untuk itu kami berharap klausula baku dan perjanjian kontrak yang dibuat oleh perusahaan/pelaku usaha juga harus memperhatikan kepentingan konsumen secara utuh.

Pelanggaran hak konsumen sendiri dalam UUPK diatur dalam Pasal 19 berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.

"untuk itu saya menghimbau para pihak (konsumen dan pelaku usaha) untuk sama-sama mematuhi, jangan sampai melanggar ketentuan tersebut, " tutup Acep.(Jon’s)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: BPSK Kuningan Selesaikan 49 Kasus Sengketa Konsumen Sepanjang 2018 Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan