Hot News
26 Februari 2019

Al-Ikhlash Selenggarakan Halqoh Pengasuh Pesantren Muadalah se-Indonesia



suarakuningan.com - Pondok Pesantren modern Al-Ikhlash Ciawilor Ciawigebang Kuningan Jawa Barat selenggarakan Halaqoh Pengasuh Pesantren Muadalah Se-Indonesia pada tanggal 25 s.d 26 Februari 2019.

Acara yang diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari pengasuh pesantren muadalah se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) itu turut dihadiri oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, Kasi Kesetaraan Subdit PDMA Hery Mulyana, S.Pd., Kasi Ketenagaan Subdit PDMA H. Fatkhul Manan, S.Sos., Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretariat Negara Hanung Cahyono, S.H., L.L.M., dan Dyah Heryanto Asdep PUU Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Kegiatan Halaqoh diawali dengan penampilan angklung kelas V TMI Al-Ikhlash yang menyuguhkan 3 lagu diawali dengan "Indonesia Raya", lalu "Hymne Oh Pondokku" dan satu lagi wajib lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan serta materi sesi ke I oleh Direktur PD Pontren Kemenag RI H. Ahmad Zayadi. 

Pada kesempatan ini Zayadi menyampaikan semacam time Line pembahasan RUU Pesantren dimulai sejak diskusi 2 Oktober 2018 di PBNU, FGD tanggal 7-8 Oktober 2018 yang melibatkan beberapa pejabat Kemenag dan Ormas di Jakarta dan rentetan pembahasan dalam berbagai waktu dan tempat hingga Harmonisasi RUU antara kementerian di Jakarta pada 6-8 Februari 2019 lalu.

Menurutnya persoalan mua’dalah sudah terakomodasi dalam RUU tersebut. Pesantren dengan RUU ini menjadi salah satu model pendidikan nasional yang memiliki kriteria dan ketentuan pengelolaan pendidikan khas pesantren yang sepadan dengan pendidikan formal dari segi penjenjangan, mulai dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Yaitu Pesantren Mu’adalah, Pendidikan Diniyah Formal dan Ma’had Aly.


Dalam Slidenya yang berjumlah 26 slide itu Zayadi menampilkan peta pendidikan pesantren yang ada dalam RUU pesantren tersebut.

Selanjutnya Direktur PD Pontren berharap agar RUU ini bisa cepat disahkan menjadi UU tentu saja dengan mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terutama para pengasuh pesantren.

Sementara Hanung Cahyono dari Kementrian Sekretariat Negara dalam menanggapi RUU tersebut menyatakan masih perlu masukan-masukan yang lebih jelas dan tegas terkait fungsi dakwah dan  pemberdayaan masyarakat. Pertanyaan seperti apa, siapa, dan untuk siapa (sasarannya) serta bagaimana? dalam kedua fungsi ini harus lebih terbaca secara umum.

Para penanggap lainnya lebih menyoroti fungsi pendidikan pesantren, Prof Amal Fathullah Zarkasyi (Ketua FKPM) misalnya menyatakan bahwa yang terpenting dari UU Pesantren itu adalah fungsi pendidikannya ” Yang pokok itu fungsi pendidikannya, tidak usah terlalu luas dengan fungsi-fungsi lainnya, karena itu semua sudah jelas termasuk dalam fungsi pendidikan, tafaqquh fiddin” tegasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Agus Budiman (Sekjen FKPM).

Sementara KH Lukman Haris Dimyathi yang juga pengasuh pesantren Tremas Jawa Timur  mengingatkan tentang fungsi dakwah, menurutnya harus berpedoman pada Bil Hikmah, Mauidzah Hasanah dan Mujadalah bi al Ahsan; bijak, nasehat dan wejangan serta argumen yang terbaik.

Anang Rizka dari PP Tazaka batang sesuai dengan minatnya menyarankan bahwa RUU dalam dimensi pemberdayaan masyarakat harus bisa mewadahi ziswaf (Zakat Infaq Shodakoh dan Wakaf) sebagai modal dalam pengembangan wakaf produktif dan pemberdayaan masyarakat.

Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan tentang prinsip-prinsip muadalah yang disampaikan oleh Prof DR. KH Amal Fathullah dan Agus Budiman serta M. Tata Taufik, pembahasan ini merupakan upaya dokumentasi tentang mu’adalah yang ada di Indonesia mulai dari awal sejak tahun 1998 sebagai bentuk reformasi bidang pendidikan di Kemenag yang diperjuangkan oleh para kiai. Upaya dokumentasi diharapkan bisa menjadi pijakan bagi pemerhati pendidikan pesantren dan acuan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait dengan pesantren.

Pesantren yang hadir diantaranya: 1. KH. Amal Fathullah Gontor 2. Agus Budiman 3. Tazakka KH. Anang 4. Langitan KH. Anam Risah 5. Nurul Qarnain Jember 6. Tremas KH Abdillah Nawawi 7. Baitul Hidayah (Iwan Shofyan Andi) 8. Tarbiyatunnasyiin. M. Lukman H 9. Daar El Istiqomah, Drs.KH. Sulaeman Ma’ruf 10. KH. Lukman Haris Dimyati Tremas 11. Darul Qur’an Tanggerang, Ahmad Jameel 12 Sulaimaniyah, Ust Ferhat BAS, 

13. API PP Roudlototuth Tholibin waththullab Wonosobo. 14.KH. Fakhrrurozi al Anwar Sarang 15.KH.Muhammad Adhim PP. Ta’mirul Islam Surakarta 16. Mufti Imam S Al-ikhlash Taliwang Lombok Nusa Tenggara Barat 17. Mathali’ul Falah Kajen Pati18. Ahmad Adi Saputra, SPM Al Mujtama’ Lampung 19. PP. Salafiyah Pasuruan 20. Riyadul Huda (Khotib Baidawi)  21. PP Darul Istiqomah Bondowoso 22. Salafiyah Al Munawwir Krapyak 23. Fajrussalam (Mukhlis Setiawan) 24. PP. Al Ishlah Bondowoso 25. Pp. MIQ Al – Hikam (Ma’had Ilmu Al-Qur’an) Faisal Edy 26. PP. Darussalam, Kab. Kediri. 27. PP. Tebuireng, Jombang 

28. PP. Al Falah, Kediri 29. PP. Krempyang Nganjuk 30. PP. Baitul Arqom Jember 31. Spm al islami assalafi Gedongsari Nganjuk 32.Albarokah.Nganjuk. 33. Al-Amien renduan 34. Al-amien Prenduan Ainurrahman Abbasi. 35. PP. Mathlabul Ulum Sumenep 36. PP Rafah Bogor Ust Ahmad Sanusi, S.Pd 37. PP Daarul Abroor Sumatera Selatan. Fahri AlFath 38. PP Darussalam Bogor Kepala SPM Iwan Sunarya, S.Pd.I 39. PP Annur Darunnajah 8 Cidokom Gunungsindur Bogor diwakili oleh M. Towil Akhirudin 

40. Pesantren MUDI Mesjid Raya Samalanga Aceh diwakili oleh Tgk. Muhibuddin, M. Hum. 41. PP Darussalam Blokagung Banyuwangi.  Muhammadun, S.Pd 42. Sobirin, tim hukum FKPM 43. Pp al Basyariyah Bandung 44. PP. AL-Hamidy Banyuanyar Pamekasan, 44. Darussalam Garut, 45. Manonjaya Tasikmalaya dan lainnya.(Humas Al-Ikhlash Ciawilor/Sugiyarto/red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Al-Ikhlash Selenggarakan Halqoh Pengasuh Pesantren Muadalah se-Indonesia Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan