Ina Agustiani, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Sosial media ibarat pisau bermata dua, bisa dikendalikan baik sehingga mendatangkan ilmu, tetapi banyaknya banyak yang terseret arus keburukan dari sosial media itu, apalagi pada anak yang belum terkontrol emosinya. Ditambah lemahnya pendidikan parenting orang tua yang memberikan gawai bukan pada usia seharusnya serta pengawasan yang hampir tidak ada, jadilah penguasaan terhadap gawai anak menjadi petaka berujung pada hal-hal buruk seperti pornografi, pornoaksi, judol, gim daring sampai lupa waktu dan efek buruk lainnya.
Maka Provinsi Jabar melakukan sosialisasi ke sekolah, terutama tingkat SMA. Herman Suryatman sekalu Sekretaris Daerah (Sekda) berpendapat kebijakan ini mengacu pada regulasi yang disusun Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pemerintah daerah sebagai pelaksananya. Semua bertahap mengenai pembatasan sosmed untuk anak usia 16 tahun. Dan meminta semua peran mulai dari orang tua, sekolah ada peran besar untuk melakukan pengawasan. Komdigi akan koordinasi dengan provider berbagai sosmed (Face book, Instagram, Youtube, Tiktok) memastikan kebijakan proaktif ini berjalan.
Untuk Jabar himbauan ini meluas pada orang tua dengan anak di bawah umur 16 tahun mulai dari guru di sekolah dasar dan menengah, untuk tingkat SMA lebih proaktif mengingatkan dengan cara edukatif. Pemprov Jabar memastikan dukungan penuh langkah pemerintah pusat karena aturan ini datang dengan matang, tidak secara tiba-tiba.
Dalam skala nasional Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana membatasi akses internet berdasarkan usia. Meutya Hafid selaku Menkomdigi menyampaikan kebijakan ini dalam rangka aturan perlindungan anak di ruang digital, dan pembatasan ini telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK). SK ini merupakan hasil kerja tim khusus kolaborasi antara lembaga pemerintah, meliputi KemenPPPA, Kemenkes, Kemenkomdigi dan Kemendikdasmen. Serta lembaga nonpemerintah seperti perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga Pemerhati anak “Save Children Indonesia”, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak Kak Seto.
Pisau Bermata Dua
Media sosial telah menjadi ruang interaksi utama generasi muda. Menurut laporan UNICEF, lebih dari 70% anak usia sekolah di Asia Tenggara sudah terpapar media sosial sebelum usia 15 tahun. Di Indonesia, survei APJII (2024) menunjukkan bahwa 40% pengguna internet berusia di bawah 18 tahun. Artinya, pembatasan usia hanyalah satu sisi dari masalah yang jauh lebih kompleks.
BPS merilis Laporan Statistik Pendidikan dalam datanya bahwa seluruh peserta didik umur 5-24 tahun menggunakan internet untuk mencari hiburan (90,76%), untuk mengakses media sosial (67,65%), mencari informasi atau berita di internet (61,65%), dan untuk pembelajaran daring (27,53%). Dan dari data National Center for Missing & Exploited Children, kurun waktu 2020-2024, ada 5,6 juta konten pornografi yang terungkap di Indonesia.
Google Transparency Report juga mencatat Indonesia sebagai negara yang paling banyak diblokir Google untuk konten pornografi anak pada kuartal II-2022 hingga kuartal I-2024. Bisa kita bayangkan data yang tidak terungkap pasti jauh lebih banyak dari yang diungkapkan data.
Pembatasan media sosial anak memang terlihat pragmatis, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Konten negatif, hoaks, pornografi, hingga kejahatan siber muncul bukan semata karena anak memiliki akun, melainkan karena sistem digital global yang beroperasi dengan logika kapitalisme yang mengejar trafik, klik, dan keuntungan tanpa batas.
Seorang ahli pendidikan Islam, Prof. Muhammad Al-Attas, telah lama mengingatkan bahwa sekularisme dan kapitalisme melahirkan budaya permisif yang mengabaikan nilai moral dan spiritual. Ketika platform digital hanya berorientasi pada profit, maka konten yang viral meski merusak tetap diproduksi dan disebarkan.
Analisis ini menunjukkan bahwa pembatasan akun anak hanyalah solusi parsial. Ia tidak menyelesaikan problem struktural berupa kebebasan tanpa batas dalam produksi konten, lemahnya regulasi internasional, dan absennya sistem nilai yang mampu mengendalikan perilaku digital. Bahkan, dalam praktiknya, anak-anak bisa dengan mudah memalsukan identitas usia untuk tetap mengakses media sosial.
Ini gambaran nyata jika suatu masalah ditaruh atas arus kapitalisme, kemajuan terknologi bisa jaadi manfaat atau petaka bagi penggunanya. Tetapi karena berjalan diatas kepentingan materi sehingga regulasi pun mengikuti.
Benarkan sangat sulit memblokir akun porno, judol oleh pemerintah? Sementara akun-akun berkeliaran yang profitnya besar sebagai pemasukan negara. Jadi seberapa effort negara mencegah ini untuk masa depan generasi atau lebih mementingkan kepentingan ekonomi.
Contohnya akun OnlyFans (konten dewasa yang terafiliasi dianggap legal karena menerapkan private room untuk yang mendaftar menjadi anggotanya) bisa meraup untung dari konten pornografi Rp7 triliun dalam setahun. Serta laporan dari American Psychological Association, pada 2019 industri film porno menghasilkan pendapatan tahunan 97 miliar dolar, jumlah ini melebihi pendapatan industri musik dan olahraga profesional.
Islam Melindungi Generasi
Kepemimpinan Islam berdiri di atas akidah dan standar hukum syarak, dan pemimpin adalah penanggungjawab dunia dan akhirat alam yang lebih kekal, amanah besar ini melekat sehingga hubungan yang dibangun dengan rakyat adalah kepengurusan dan penjagaan dengan menerapkan semua hukum syariat.
Terkait dunia sosial media, arah pandang Islam adalah menjaga generasi dari segala bentuk kerusakan. Berangkat dari situlah, segala macam hal yang merusak ekosistem kehidupan sosial media, akan disistematisasi dengan profesional dan serius. Media massa kedudukannya sebagai sesuatu yang strategis berfungsi melayani ideologi Islam, di dalam maupun luar negeri. Di dalam sebagai sarana edukasi dan dakwah, ke luar menjadi penyampai dakwah.
Terkait solusi sifatnya menyeluruh, prinsip dasar Islam dalam mengatur kehidupan adalah menjaga maqashid syariah (tujuan syariat), salah satunya adalah menjaga akal dan jiwa anak. Dalam konteks media sosial, ini berarti melindungi anak dari konten yang merusak akal, moral, dan spiritual mereka. Solusinya adalah Islam menekankan bahwa aturan harus berlandaskan nilai ilahiah, bukan sekadar pragmatis.
Al-Qur’an melarang segala bentuk konten yang mengandung fahisyah (keburukan yang nyata). Sehingga sistem Islam tidak hanya membatasi usia pengguna, tetapi juga mengatur konten yang boleh dan tidak boleh beredar.
Negara berperan sebagai pengatur (ra’in) untuk melindungi rakyatnya, tidak boleh menyerahkan secara menyeluruh pengawasan pada perusahaan digital swasta, tetapi membuat kontrol penuh dan kuat terhadap alogaritma, distribusi informasi, dan konten.
Dr. Anis Mlik Thoha seorang pakar pendidikan Islam menegaskan bahwa sekularisme melemahkan negara dalam menjaga moral publik.
Tak hanya pada soal regulasi, tetapi juga membangun kesadaran anak melalui gerbang awal yaitu pendidikan dan akhlak. Dengan pengajaran akidah yang sampai pada tahap paham akan konsekuensi pilhannya, anak akan bertanggung jawab akan pilihannya menggunakan teknologi dengan batasan halal-haram, serta tumbuhnya rasa takut pada Allah sebagai pengendali internal. Hasilnya anak tidak dibatasi secara teknis, tetapi juga moral. Menentukan pilihan dalam kesendirian tidak jadi masalah karena merasa Allah selalu mengawasinya.
Dan benteng keluarga serta masyarakat dalam menjaga generasi (anak). Orang tua yang paham akan amanahnya bahwa memiliki keturunan berkonsekuensi pada menumbuhkan anak yang sehat akal dan jiwanya, serta berakidah kuat, dalam konteks ini bukan sekedar pengguna pasif, tetapi teladan dalam menggunakan media sosial.
Begitu pun dengan masyarakat sebagai pengawas sosial, memastikan lingkungan digital tidak merusak apa yang dibangun dan diajarkan di lingkungannya, semua berjalan beriringan. Media massa (digital) harus menjadi alat pengukuh keimanan dan ketaatan pada syariat. Wallahu A’lam.




0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.