Hot News
16 Juli 2019

Aparat TNI Ikuti Penyuluhan Hukum



suarakuningan.com - Dalam rangka menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh Prajurit, dan PNS TNI, Kodim 0615/ Kuningan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Tim Luhkum Kumdam III/ Siliwangi di Aula Mashud Wisnu Saputra Kodim 0615/ Kuningan Jl. RE Martadinata 97 Ciporang- Kuningan, Selasa (16/7).

Penyuluhan Hukum oleh tim Luhkum Kumdam III / Siliwangi ini dihadiri oleh Dandim 0615/ Kuningan Letkol Inf Daru Cahyadi Soeprapto S.sos MM , Waka Kumdam III/ Siliwangi Letkol Chk Agus Setiadi, Kaur Luhkum Kapten CHK Wirya SH, Jajaran Danramil Kodim 0615/ Kuningan dan anggota Kodim 0615/ Kuningan.

Dandim 0615/ Kuningan Letkol Inf Daru Cahyadi Soeprapto S.Sos MM menjelaskan adanya penyuluhan ini supaya bagaimana hukum bisa melindungi prajurit sehingga prajurit tidak ragu dalam melakukan tugas yang diemban. Selain itu, agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi khususnya di wilayah Kodim 0615/ Kuningan.

Manusia memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia, Hak asasi manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal," tuturnya.

Sementara itu, Waka Kumdam III/ Siliwangi memaparkan tentang sosialisasi pelanggaran- pelanggaran yang terjadi dikalangan prajurit TNI seperti THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin), Pelanggaran KDRT, Penyalahgunaan narkoba, Tindak Asusila dll.

" Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan penyebar luasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di lingkungan prajurit," papar Letkol Chk Agus Setiadi.

Adapun bentuk skorsing merupakan sangsi administrasi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran," Apabila seorang prajurit diduga melakukan pelanggaran disiplin atau melakukan pelanggaran pidana dan prajurit tersebut wajib dilakukan penahanan sehingga memudahkan proses dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Letkol Chk Agus Setiadi juga menerangkan tentang Keputusan Kasad yang baru Nomor 75/ II /tahun 2016 tentang sangsi-sangsi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI. Hal ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para prajurit yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran pidana dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sehingga tidak ada lagi keraguan dalam setiap pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan kedinasan.

" Adanya indikasi prajurit menyimpang dari azas pancasila maka prajurit tersebut harus keluar dari dinas ketentaraannya.

Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi diantaranya yaitu tabiat dan pergaulan serta pemahaman yang salah," pungkasnya.(Dim0615/red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Aparat TNI Ikuti Penyuluhan Hukum Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan