Suarakuningan (SK).-
Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, terus bergulir. Di tengah derasnya tudingan ilegal dan stigma “maling” yang dialamatkan kepada warga desa penyangga, fakta di lapangan menunjukkan proses kemitraan konservasi justru telah berjalan lama dan memenuhi prosedur.
Hal itu ditegaskan tokoh pemuda dan aktivis sosial Asep Susan Sonjaya Suparman, akrab disapa Asep Papay, ditengah keprihatianan tudingan maling dan isu kehutanan yang menimpa warga belakangan ini. Ia menyebut, kelompok tani hutan (KTH) telah menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 2022, setelah melalui proses verifikasi subjek oleh Balai Taman Nasional.
“Sejak 2022 warga menunggu PKS yang seharusnya diterbitkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai. Verifikasi subjek sudah dilakukan, bahkan dua kali updating. Terakhir, terkonfirmasi KTH dari 13 desa itu diketahui dan direkomendasikan oleh kepala desa masing-masing. Bukan orang luar, bukan warga Majenang atau daerah lain,” tegas Asep Papay.
Menurutnya, polemik HHBK yang kini mencuat di ruang publik justru mengaburkan fakta. Aktivitas warga berada dalam ruang interaksi yang sah, yaitu zona tradisional yang telah diatur dalam regulasi taman nasional.
“Ini bukan kegiatan liar. Ini ruang interaksi kelompok tani hutan yang sudah diatur. Tinggal satu saja yang belum, PKS-nya,” ujarnya.
Asep Papay memaparkan, selama ini KTH justru menjadi mitra aktif dalam menjaga kawasan. Saat terjadi kebakaran hutan, kelompok tani hutan selalu berada di barisan terdepan.
“Swperti KTH Sapu Jagat di Setianegara misalnya, salahsatu KTH yang mampu memobilisasi KTH lain dalam menjaga hutan. Kalau ada kebakaran, mereka turun semua. Dua tahun terakhir zero fire. Itu bukan kebetulan. Mereka juga memiliki persemaian pohon endemik Ciremai, aktif menanam pohon, dan merawatnya,” ungkap Papay.
Selain itu, kelompok tani hutan secara swadaya membangun sekat bakar mandiri, melakukan pembibitan, hingga penanaman pohon. Persemaian dilakukan di beberapa titik, salah satu yang terbesar ada di kawasan Geger Halang, dan bibitnya telah didistribusikan ke berbagai lokasi.
“Bibit yang dipakai untuk penanaman, termasuk di kawasan wisata dan ODTWA di Kuningan, banyak yang berasal dari KTH. Bahkan saat penanaman besar di Arunika, yang turun ke lapangan sekitar 80 orang itu KTH. Mereka solid,” ungkapnya.
Soliditas itu tidak hanya di Kuningan, tetapi juga lintas wilayah. Asep menyebut terdapat sekitar 28 KTH yang tersebar di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, yang saling mendukung dalam kegiatan konservasi.
Asep Papay mengaku heran, karena secara regulasi, dasar hukum kemitraan konservasi, zona tradisional, hingga juknis PKS sudah jelas. Namun implementasinya justru terkesan berlarut.
“Ini sudah saya sampaikan sampai ke Kementerian beberapa waktu lalu. Bahkan Kementerian sempat tidak tahu bahwa di TNGC ada zona tradisional. Artinya ada kemungkinan informasi tidak sampai ke atas,” katanya.
Ia menduga, persoalan bukan pada warga, melainkan pada alur koordinasi dan administrasi internal.
“Kalau secara teknis ada kekurangan, harusnya disampaikan. Misalnya anggota KTH tidak boleh lebih dari 50 orang, kalau 70 ya di-split. Itu teknis. Tapi sampai sekarang tidak pernah disampaikan secara jelas,” ujarnya.
Meski demikian, Asep mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap kondusif dan tidak melakukan aksi reaktif.
“Saya selalu bilang ke warga HHBK, sabar. Jangan anarkis. Kita tunggu PKS. Karena faktanya 25 KTH itu sudah diverifikasi, PKS terus berproses” katanya.
Asep Papay menilai, situasi ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk hadir memfasilitasi warganya sendiri.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat KTH dari 13 desa penyangga Gunungg Ciremai di Kuningan. Kalau dikalikan dengan keluarga mereka, jumlahnya sangat besar. Jangan sampai mereka tercerabut dari gunungnya sendiri,” tegasnya.
Ia menekankan, warga desa penyangga hidup berdampingan dengan hutan sejak generasi ke generasi. Pengetahuan menjaga hutan diturunkan dari leluhur ke anak cucu.
“Mereka juga aktif membersihkan sampah di kawasan TN, bahkan sampai bertruk-truk di kawasan Kuningan dan Majalengka. Saat diminta turun, mereka turun. Tapi ketika berinteraksi di zona tradisionalnya sendiri, malah dilarang. Ini yang miris,” ujarnya.
Menurut Asep, penyadapan pinus tidak bisa serta-merta disamakan dengan perusakan hutan. Apalagi pinus merupakan tanaman produksi yang ditanam sejak era Perhutani dan pernah disadap secara legal.
“Sekarang warga disadarkan bahwa sadapan itu punya nilai ekonomi untuk bertahan hidup. Tapi malah distigma maling. Padahal aturannya ada,” katanya.
Asep Papay menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam tata niaga HHBK. Ia mengaku berdiri semata-mata pada sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Saya berdiri di garis rakyat. Yang diminta warga sederhana, kepastian hukum. Supaya tidak ada lagi stigma, tidak ada lagi kata-kata yang menyakiti,” pungkasnya.
Ia menilai, jika ada pihak yang ingin mengevaluasi keberadaan zona tradisional, hal itu sah secara demokratis. Namun selama regulasi masih berlaku, hak masyarakat desa penyangga harus dihormati.
“Harus adil dan fair. Kontribusi KTH nyata. Mereka bukan perusak. Mereka penjaga,” tutup Asep Papay.
Beberapa warga masyarakat Desa Hutan menyarankan untuk bertemu dengan KDM,***





0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.