Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang sanksi yang dirasa akan sangat memberatkan bagi para pelaku UMKM yang menjual produknya dan belum ada izin BPOM nya..
Maka kami mohon kepada instansi terkait untuk :
* Dalam tenggang waktu tertentu agar Mesosialisasikan terlebih dahulu peraturan dan sanksi nya atas pelanggaran tsb...
* Melakukan himbauan2 kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus surat2 perijinannya.
* Menyampaikan peringatan2 terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum.
* Memberikan toleransi kepada para pelaku UMKM yang sedang mengurus perizinannya dan belum selesai (masih dalam proses),
Dengan menunjukan BUKTI bahwa yang bersangkutan sedang mengurus perijinannya..
Hal ini kami sampaikan agar dapat meredam keresahan bagi para pelaku UMKM, dan demi adanya kepastian hukum.
Demikian, atas perhatiannya kami menghaturkan terima kasih..
Kuningan 211021,
🙏🙏
OK OCE Mandiri
Kab. Kuningan.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.