Oleh: Rani R
Penyalahgunaan narkoba telah merusak ke hampir semua kalangan, termasuk generasi muda. Bahkan, tingkat penggunaan barang berbahaya ini cenderung tinggi. Kondisi ini akan mengancam terwujudnya Indonesia Emas tahun 2045 yang memang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Indonesia, termasuk salah satu negara yang menjadi target empuk bisnis narkoba. Setiap tahun jumlahnya semakin meningkat. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2023 yang diterbitkan Badan Nasional Narkotika (BNN) menunjukkan bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia dalam setahun terakhir diperkirakan 3,3 juta orang. Rata-rata itu dilakukan oleh generasi Z, yang berawal dari ajakan teman. Sungguh miris.
Tak hanya itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai 534 triliun per tahun. Artinya walaupun aparat dan BNN sudah bekerja keras, narkoba tetap menjadi ancaman serius dan tidak bisa ditangani setengah-setengah. Harus ada solusi yang menyeluruh dan mendasar.
*Sulit Diberantas*
Berbagai upaya dilakukan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Namun belum mampu menyelesaikan kasus narkoba. Adapun beberapa alasan yang menjadi penyebab sulitmya memberantas narkoba. Pertama, narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan. Pasalnya dalam sistem ekonomi kapitalis, selama sesuatu bisa dijual demi mendapat keuntungan maka akan diproduksi.
Terlihat bahwa narkoba dianggap komoditas mahal, jadi terus diperdagangkan selama permintaan terus meningkat. Meningkatnya permintaan pasar tentu akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pengguna, pengedar dan bandar narkoba.
Kedua, gaya hidup sekuler dan hedonis. Sekulerisme telah membuat standar kesuksesan hidup semakin absurd, tujuan hidup pun hanya berkutat untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Tidak peduli halal haram, baik buruk, segala cara dilakukan, termasuk menjadi pengguna, pengedar bahkan produsen narkoba. Sehingga perilaku masyarakat menjadi hedonis dan konsumtif, itulah ciri khasnya.
Ketiga, penegakkan hukum belum memberikan efek jera. Regulasi hukum terkait narkoba pun masih lambat. Misalkan, banyak pengguna narkoba hanya diberi sanksi rehabilitasi bukan dipenjara. Padahal mereka tetap bagian dari rantai kejahatan. Belum lagi persoalan vonis hukuman mati masih jadi perdebatan di kalangan aktivis HAM. Mereka menilai hukuman mati merupakan pelanggaran hak hidup dan memicu aksi balas dendam. Padahal kenyataannya, meskipun hukuman mati sudah diterapkan, angka peredaran narkoba tetap tinggi.
*Solusi Islam*
Islam secara tegas mengharamkan narkoba. Para ulama bebeda pendapat dalam menjelaskan alasan keharamannya. Ada yang mengkiaskannya dengan khamr, sebagian lain karena dampaknya melemahkan akal dan jiwa. Maka negara tidak boleh mentolerir keberadaan atau penyebarannya dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan narkoba secara menyeluruh, butuh solusi sistemik yang mencakup pencegahan dan penindakan yang efektif. Diantaranya :
Pertama, membangun ketakwaan komunal dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Membangun masyarakat yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami yang sesuai dengan syariat islam sehingga terwujud kesadaran untuk taat kepada Allah SWT.
Kedua, negara bersama masyarakan menjalakan fungsi pengawasan dan pengontrolan terhadap aktivitas dan pengontrolan aktivitas-aktivitas dan tempat-tempat yang rentan terhadap kemaksiatan dan kejahatan. Masyarakat berperan penting dalam melakukan amar makruf nahi munkar sehingga jika ada pelanggaran masyarakat bisa menegur dan menasehatinya angsung atau melaporkan nya kepada pihak berwenang.
Ketiga, negara akan menjamin kebutuhan pokok rakyat. Faktor tekanan ekonomi menjadi salah satu alasan seseorang terlibat dalam jual-beli narkoba. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang halal sehingga rakyat tidak terdorong mencari penghasilan dari jalan yang haram.
Keempat, menegakkan sangsi hukum Islam bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan. Meskipun Islam mengakui adanya rehabilitasi, hal itu tidak meniadakan sanksi hukum. Islam menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba betupa takzir, yaitu hukuman yang kadar dan bentuk hukumannya ditentukan oleh hakim berdasarkan pertimbangan wakil dari khalifah dalam masalah peradilan.
Itulah, beberapa mekanisme yang mampu menjadi solusi dalam mengentaskan kejahatan narkoba. Namun, hal ini dapat terwujud apabila negara menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan.
Wallahua'lam bisshawab.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.