Berdasarkan fakta lapangan yang tertuang dalam papan informasi resmi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten – KPH Kuningan, tercatat kegiatan Tebangan A Tahun 2026 pada Petak 1B, RPH Sumurkondang, BKPH Waled, dengan luas area 14,35 hektare, jenis tanaman jati, dan tahun tanam 2004. Tegakan tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan hutan produksi yang telah berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.
Namun demikian, Yudi Setiadi, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, menyampaikan bahwa meskipun kegiatan Tebangan Golongan A merupakan bagian dari sistem silvikultur yang secara teknis membabat habis tegakan utama untuk kemudian dilakukan penanaman kembali, masyarakat sekitar sangat menyayangkan adanya penebangan terhadap jenis pohon lain yang bukan merupakan tanaman pokok jati, termasuk pohon sonokeling yang tumbuh sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem kawasan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan pohon-pohon peneduh seperti ki hujan dan johar yang tumbuh di sepanjang pinggir jalan kawasan tersebut, yang selama ini berfungsi sebagai penyangga mikroklimat, pelindung badan jalan, serta peneduh alami bagi aktivitas masyarakat. Keberadaan pohon-pohon ini tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga fungsi sosial dan keselamatan lingkungan, terutama dalam menjaga kestabilan tanah di sisi jalan dan mengurangi limpasan air hujan.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan jalur jalan yang hancur dan rusak berat sebagai akses desa penghubung antara Kalimati dan Cikeleng, sehingga menambah bobot dan tingkat risiko bagi keselamatan masyarakat serta lingkungan. Jalan ini berada pada medan berbukit dengan kemiringan kontur yang tajam, sehingga kerusakan badan jalan dan meningkatnya beban kendaraan dinilai berpotensi mempercepat degradasi lereng, memperbesar ancaman longsor, serta memperparah gangguan tata air. Situasi ini dinilai semakin berisiko karena kawasan tersebut masih kurang mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Tanaman tersebut merupakan tanaman endemik asli yang tumbuh secara alami tanpa ditanam oleh manusia, dan menjadi bagian dari sistem ekologi kawasan elevasi Kemirang serta desa-desa di wilayah bawahnya. Menurut tutur aduan masyarakat sekitar, vegetasi alami tersebut—termasuk jenis-jenis pohon non-jati—telah tumbuh dan berada di kawasan itu jauh sebelum kegiatan penanaman jati tahun 2004 dilakukan. Keberadaan vegetasi alami ini memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan tanah, tata air, serta stabilitas lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
Dalam praktik kehidupan masyarakat setempat, kawasan hutan tersebut juga dijaga melalui nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Hutan dipandang bukan semata sebagai ruang produksi, melainkan sebagai bagian dari tatanan hidup yang harus dijaga keseimbangannya, karena berkaitan langsung dengan sumber air, keselamatan wilayah, serta keberlanjutan penghidupan masyarakat. Prinsip menjaga pohon-pohon alami, terutama di kawasan elevasi, sepanjang jalur jalan, dan alur air, telah lama menjadi bagian dari etika lokal sebagai upaya mencegah bencana ekologis.
Selain itu, wilayah Kalimati Cikeleng dikenal sebagai kawasan yang secara geografis tergolong rawan kekeringan dan kesulitan air bersih. Berdasarkan posisi geografisnya, kawasan ini berada pada kisaran 6,90°–6,95° Lintang Selatan dan 108,60°–108,65° Bujur Timur, dengan karakter permukaan berupa wilayah perbukitan hingga bergelombang. Kondisi tersebut ditandai oleh kemiringan lereng yang cukup tajam, lapisan tanah dominan berbatu, serta daya simpan air tanah yang rendah, sehingga sangat bergantung pada tutupan vegetasi alami di kawasan elevasi atas sebagai penyangga utama tata air.
Permukiman di Kalimati Cikeleng tergolong wilayah desa terpencil dengan keterbatasan infrastruktur dasar, khususnya sarana air bersih. Dalam keseharian, masyarakat masih mengandalkan resapan alami, mata air musiman, serta aliran permukaan dari kawasan hutan di elevasi lebih tinggi. Oleh karena itu, setiap perubahan tutupan vegetasi di kawasan penyangga—ditambah dengan kondisi jalur jalan yang rusak berat—dinilai berpotensi langsung meningkatkan risiko ekologis, sosial, dan keselamatan warga.
Masyarakat juga memahami bahwa Perum Perhutani merupakan pengelola hutan produksi di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mandat pengelolaan hasil hutan secara berkelanjutan. Namun demikian, masyarakat menegaskan bahwa pengelolaan hutan produksi tidak seharusnya mengesampingkan tata kaidah kearifan lokal yang telah lama hidup dan dijalankan oleh masyarakat sekitar kawasan, karena nilai-nilai tersebut selama ini menjadi penyangga penting keseimbangan ekologis, ketahanan air, serta keselamatan wilayah desa-desa penyangga.
“Meskipun kawasan ini merupakan hasil penanaman tahun 2004, kami memahami bahwa sebelum penanaman tersebut kawasan pernah mengalami pembukaan total dalam sistem Tebangan Golongan A. Namun berdasarkan tutur aduan masyarakat sekitar, vegetasi alami yang tumbuh dan berperan dalam menjaga keseimbangan ekologi telah ada jauh sebelum penanaman tahun 2004 dilakukan. Ketika vegetasi alami tersebut, termasuk pohon-pohon peneduh di pinggir jalan dan kawasan elevasi, turut terdampak, maka yang terganggu bukan hanya kawasan hutan, tetapi sistem kehidupan masyarakat di wilayah bawahnya,” tegas Yudi Setiadi.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan apakah sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan kajian komprehensif, termasuk uji kesesuaian elevasi tanah, analisis daya dukung lingkungan, serta kajian dampak ekologis terhadap kawasan penyangga, mengingat kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan bentang alam yang saling terhubung dari kawasan atas hingga desa-desa di hilir.
Pernyataan Sikap
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian ekologis, transparansi, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat desa penyangga. Kerusakan jalur jalan, perubahan tutupan vegetasi, dan kerentanan wilayah desa terpencil harus dipandang sebagai satu kesatuan risiko yang tidak dapat dipisahkan.
“Menjaga kawasan hutan berarti menjaga keseimbangan kehidupan—dari elevasi tertinggi, jalur jalan, kawasan resapan, hingga desa-desa terpencil di bawahnya.”




0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.