Penulis: Aulia Lathifah
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 kembali diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para pekerja di berbagai daerah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi buruh menyuarakan enam tuntutan utama yang dianggap mendesak untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Tuntutan tersebut meliputi desakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah, perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), reformasi pajak yang berpihak pada buruh termasuk kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Berbagai tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan buruh di Indonesia masih sangat kompleks dan belum terselesaikan. Bahkan, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa sebagian besar tuntutan tersebut merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pekerja, seperti ketidakpastian kerja, ancaman PHK, rendahnya upah, hingga lemahnya perlindungan hukum, masih terus terjadi tanpa solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah. Buruh menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah sistem outsourcing dan rezim upah murah. Sistem alih daya dinilai membuat pekerja hidup dalam ketidakpastian karena mudah diberhentikan sewaktu-waktu dan sulit memperoleh jaminan masa depan yang layak. Di sisi lain, kenaikan biaya hidup yang tidak sebanding dengan peningkatan upah menyebabkan banyak pekerja berada dalam kondisi rentan secara ekonomi. Bahkan, buruh dengan upah minimum disebut berada dalam kategori near poor atau hampir miskin, karena sedikit saja terjadi penurunan pendapatan atau kenaikan harga kebutuhan pokok, mereka berpotensi jatuh ke jurang kemiskinan.
Selain itu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi kekhawatiran besar di tengah situasi ekonomi global dan kebijakan domestik yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja. Efisiensi perusahaan, kenaikan biaya produksi, hingga kebijakan impor dinilai berdampak langsung pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Akibatnya, posisi buruh semakin lemah di hadapan pemilik modal, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.
Fenomena demonstrasi buruh pada peringatan May Day sejatinya bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi pola yang berulang di berbagai negara setiap tahunnya. Ribuan hingga jutaan pekerja turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan terkait upah, jaminan kerja, perlindungan sosial, hingga kesejahteraan hidup. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan buruh merupakan masalah global yang terus berlangsung. Hari Buruh yang seharusnya menjadi simbol penghargaan terhadap kontribusi pekerja justru setiap tahun dipenuhi dengan tuntutan dan protes, menandakan bahwa nasib buruh di berbagai belahan dunia masih jauh dari kata sejahtera.
Dengan demikian, peringatan Hari Buruh 2026 kembali memperlihatkan realitas bahwa pekerja masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan ketidakpastian hidup. Beragam tuntutan yang terus berulang dari tahun ke tahun menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan mendasar dalam sistem yang mengatur hubungan antara buruh, pengusaha, dan negara.
Demonstrasi buruh yang terus berulang setiap peringatan Hari Buruh menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja hingga hari ini masih jauh dari harapan. Berbagai tuntutan yang disuarakan—mulai dari perlindungan kerja, penolakan outsourcing, kenaikan upah, hingga jaminan sosial—menggambarkan bahwa para buruh masih hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Jika kondisi pekerja benar-benar telah sejahtera dan terlindungi, maka tuntutan yang sama tidak akan terus muncul dari tahun ke tahun. Fakta bahwa persoalan ini terus berulang justru menjadi indikator adanya masalah mendasar dalam sistem ketenagakerjaan yang diterapkan saat ini.
Akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Dalam sistem ini, hubungan antara pemilik modal dan pekerja dibangun berdasarkan prinsip efisiensi ekonomi, yakni mengeluarkan biaya sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, buruh lebih sering diposisikan sebagai faktor produksi daripada manusia yang memiliki kebutuhan hidup dan martabat yang harus dijaga. Sistem outsourcing, upah murah, hingga fleksibilitas tenaga kerja lahir dari logika kapitalisme yang berupaya menekan biaya produksi demi menjaga keuntungan perusahaan. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit mengharapkan perbaikan nasib buruh secara hakiki, karena kepentingan pekerja akan selalu berada di bawah kepentingan modal.
Lebih jauh, sistem kapitalisme juga meniscayakan kesenjangan yang semakin lebar antara pemilik modal dan para pekerja. Keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan alat produksi, sementara buruh hanya memperoleh bagian kecil dari hasil kerja mereka. Ketimpangan ini kemudian melahirkan kemiskinan struktural, yaitu kondisi ketika seseorang tetap sulit keluar dari kemiskinan meskipun terus bekerja. Buruh bekerja setiap hari, tetapi penghasilannya sering kali hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara minimal. Sementara itu, pemilik modal terus menikmati akumulasi keuntungan dalam jumlah besar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem buruh bukan semata persoalan individu yang kurang bekerja keras, melainkan akibat dari sistem ekonomi yang memang tidak dirancang untuk menciptakan distribusi kesejahteraan yang adil.
Di sisi lain, berbagai regulasi yang diwacanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja sering kali hanya bersifat tambal sulam. Misalnya, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipromosikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok pekerja rentan. Namun dalam sistem kapitalisme, regulasi semacam ini sering kali lebih berfungsi untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis pemerintah daripada menyelesaikan akar persoalan. Bahkan, bukan tidak mungkin sebagian majikan justru merasa terbebani dengan berbagai aturan baru sehingga memilih mengurangi atau memberhentikan pekerja rumah tangga. Akibatnya, persoalan tidak benar-benar selesai, tetapi hanya bergeser ke bentuk masalah yang lain.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aturan yang dibuat penguasa dan pengusaha hari ini tidak dibangun berdasarkan standar halal-haram atau keadilan yang hakiki, melainkan berdasarkan kepentingan ekonomi dan politik. Selama suatu kebijakan dianggap menguntungkan pertumbuhan ekonomi, investasi, atau stabilitas kekuasaan, maka kebijakan tersebut akan dipertahankan meskipun merugikan pekerja. Buruh akhirnya menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak dari sistem yang berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu, persoalan buruh bukan sekadar masalah teknis ketenagakerjaan, tetapi berkaitan erat dengan sistem ekonomi dan politik yang diterapkan secara keseluruhan.
Islam memandang bahwa solusi atas berbagai persoalan kehidupan harus dibangun di atas wahyu, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu ataupun sekadar pertimbangan manfaat materi. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama, Islam menetapkan bahwa seluruh aturan kehidupan wajib bersumber dari syariat Allah SWT. Dengan landasan ini, kebijakan yang dihasilkan tidak akan berpihak hanya kepada penguasa atau pemilik modal, tetapi benar-benar diarahkan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh manusia. Karena itu, Islam tidak memandang persoalan buruh sekadar masalah hubungan industrial atau kepentingan ekonomi semata, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan rakyat.
Solusi Islam terhadap persoalan pekerja juga dibangun berdasarkan pandangan bahwa manusia bukan sekadar alat produksi. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan, kebutuhan jasmani dan rohani, serta hak untuk hidup layak. Oleh sebab itu, persoalan ketenagakerjaan tidak diselesaikan dengan logika untung-rugi sebagaimana dalam kapitalisme, tetapi dengan aturan yang sesuai fitrah manusia. Dalam Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bukan hubungan eksploitasi, melainkan akad yang diatur secara jelas dan adil agar tidak ada pihak yang dizalimi.
Terkait urusan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), Islam memiliki konsep ijarah, yaitu akad upah-mengupah atas manfaat jasa. Dalam akad ini, objek yang diperjualbelikan bukan manusia, melainkan manfaat dari pekerjaan yang dilakukan. Karena itu, jenis pekerjaan, waktu kerja, serta besaran upah harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan gharar (ketidakjelasan) yang berpotensi melahirkan perselisihan dan ketidakadilan. Islam juga menegaskan bahwa majikan haram menzalimi pekerja dalam bentuk apa pun, baik dengan menunda upah, memberikan beban kerja di luar kesepakatan, maupun memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi.
Selain itu, Islam tidak menetapkan upah berdasarkan standar seperti UMR atau UMK yang bersifat umum dan seragam, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Karena itu, besaran upah dapat berbeda sesuai jenis pekerjaan, tingkat keahlian, dan manfaat yang dihasilkan. Namun demikian, penetapan upah wajib dilakukan secara jujur, adil, dan berdasarkan kerelaan kedua belah pihak, tanpa adanya penindasan ataupun pemaksaan. Dengan aturan seperti ini, hubungan kerja dibangun di atas prinsip keadilan, bukan dominasi pemilik modal terhadap pekerja.
Lebih jauh, sistem politik ekonomi Islam tidak membiarkan kesejahteraan rakyat bergantung semata pada hubungan kerja dengan pengusaha. Negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh warga negara, baik pengusaha, pegawai negeri, karyawan swasta, maupun buruh. Kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi yang sesuai syariat Islam. Dengan demikian, tidak terjadi dikotomi tajam antara kelas buruh dan pemilik modal sebagaimana dalam kapitalisme. Negara hadir sebagai pengurus rakyat yang memastikan distribusi kesejahteraan berjalan secara adil.
Karena itu, perubahan yang bersifat parsial tidak akan mampu menyelesaikan persoalan buruh secara mendasar. Selama sistem ekonomi dan politik masih dibangun di atas asas kapitalisme, maka ketimpangan dan eksploitasi akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Oleh sebab itu, dakwah Islam kafah harus terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya mengembalikan seluruh aturan kehidupan kepada syariat Allah SWT. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, keadilan dan kesejahteraan yang hakiki dapat benar-benar terwujud bagi seluruh manusia, termasuk para pekerja.




0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.