Hot News
24 Juli 2026

DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan Hadiri Pengawalan Pendaftaran Legalitas Partai di Kementerian Hukum RI

Suarakuningan (SK) – 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan turut menghadiri dan mengawal proses pendaftaran legalitas Partai Gerakan Rakyat di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bagian dari tahapan administrasi pembentukan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (23/7/2026)

Rombongan yang terdiri atas pengurus, simpatisan, dan relawan berangkat dari Kabupaten Kuningan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 22.00 WIB menuju Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan.


Keberangkatan rombongan dilepas secara langsung oleh Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan, Edi Sunaedi, didampingi Wakil Ketua Tuti Nursari, Bendahara Atik Suhartiati, dan Sekretaris Caca Carsah. Sebelum perjalanan dimulai, seluruh peserta mengikuti doa bersama yang dipimpin oleh Ustad Yogi Maulana, memohon kelancaran perjalanan dan kesuksesan seluruh rangkaian kegiatan.

Kehadiran DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan di Jakarta merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyerahan dokumen dan penerimaan tanda pendaftaran Partai Gerakan Rakyat di Kementerian Hukum RI. Momen tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan organisasi menuju pengakuan sebagai partai politik yang memiliki legalitas sesuai peraturan yang berlaku.


Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyampaikan rasa syukur atas diterimanya tanda pendaftaran Partai Gerakan Rakyat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang seluruh jajaran pengurus di berbagai daerah.

"*_Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menerima tanda pendaftaran dari Partai Gerakan Rakyat. Untuk mendapatkan tanda pendaftaran ini, kita membutuhkan perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang dan malam, kita melakukan berbagai proses administrasi dan penyempurnaan dokumen,_*" ujar Sahrin Hamid.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum penyerahan dokumen dilakukan, seluruh persyaratan administratif telah berhasil dipenuhi, termasuk kelengkapan surat keterangan terdaftar dari seluruh provinsi di Indonesia.

"*_Alhamdulillah, pada 22 Juli 2026 kita telah melengkapi 38 surat keterangan terdaftar. Seluruh ikhtiar tersebut merupakan wujud komitmen Partai Gerakan Rakyat untuk menghadirkan kontribusi bagi Indonesia yang lebih baik,_*" ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras seluruh pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang selama ini terlibat dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan administrasi. Proses tersebut melibatkan koordinasi yang intensif dengan berbagai instansi pemerintah di daerah maupun di tingkat pusat hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Bagi DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan, keikutsertaan dalam momentum bersejarah ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap proses administrasi partai, tetapi juga menunjukkan semangat kebersamaan serta komitmen seluruh kader dalam membangun organisasi yang taat terhadap aturan dan siap berkontribusi dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Dengan diterimanya tanda pendaftaran oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Partai Gerakan Rakyat memasuki tahapan penting dalam proses memperoleh legalitas sebagai partai politik. Seluruh jajaran pengurus berharap proses berikutnya dapat berjalan lancar sehingga Partai Gerakan Rakyat dapat terus memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas pengabdian kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan Hadiri Pengawalan Pendaftaran Legalitas Partai di Kementerian Hukum RI Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan