Hot News
15 September 2015

S T A K E H O L D E R S

oleh: A. Biqi Sudrajat


Belakangan ini, CSR ramai diperbincangkan dalam pemberitaan media lokal Kuningan. Pemberitaan dengan pernyataan-pernyataan berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif saling bersahutan, namun hanya sekedar saling tuding terkait dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Pihak satu menuding adanya kemandulan implementasi perda terkait, pihak satu mengklaim sudah terlaksana namun belum optimal. Namun yang menarik, pihak yang dibebankan untuk melaksanakan CSR (red, Dunia Usaha) ternyata adem-adem saja.

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang CSR yang dimuat di media online ini, “Corporate Social Responsibility Untuk Pembangunan Berkelanjutan" dalam lanjutan tulisan ini lebih memberikan gambaran tentang perubahan paradigma dari shareholders ke stakeholders. Setidaknya dengan tulisan ini tidak hanya melahirkan perdebatan tanpa solusi melainkan adanya harapan besar untuk menyamakan persepsi terkait implementasi CSR di Kabupaten Kuningan.

    Sudah lama terjadi pergeseran paradigma dalam wacana manajemen, yaitu dari paradigma yang berorientasi pada kepentingan pemegang saham (shareholder paradigm) ke paradigma pihak berkepentingan (stakeholder paradigm). Pada paradigma pertama, CEO berorientasi pada kepentingan pemegang saham. Pihak manajemen perusahaan yang telah mendapat mandat dari pemegang saham untuk mengelola perusahaan harus bertanggung jawab mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya untuk menyenangkan para pemegang saham. Sebaliknya, pada paradigma pihak berkepentingan (stakeholder paradigm) manajemen dihadapkan pada banyak kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan.

Standard Research Institute dalam Kiroyan (2007:48), mengemukakan bahwa, “Stakeholder adalah kelompok-kelompok yang tanpa dukungannya berakibat organisasi tidak dapat melanjutkan keberadaannya”. Hal sama dikatakan pula Kiroyan (2007:48), bahwa “Stakeholder adalah suatu kelompok atau orang perorangan yang dapat berdampak terhadap atau dapat terkena dampak pencapaian organisasi”. Sederhananya,  stakeholder adalah kelompok atau individu yang terkena dampak pencapaiaan organisasi.

Ada banyak persepsi mengenai ruang lingkup stakeholder, namun ruang lingkup yang dikemukakan oleh Henriques dalam Rio (2008:9), dianggap cukup mewakili, yaitu: pertama, Regulatory stakeholder . Mencakup pemerintah sebagai pembuat peraturan yang berkaitan dengan lingkungan, serikat dagang sebagai pihak yang mengumpulkan informasi mengenai perundang-undangan yang sedang berlaku dan akan ditetapkan, informal network dan perusahaan saingan yang dapat menjadi pemimpin dalam bidang lingkungan melalui pemanfaatan teknologinya yang kemudian menjadi norma industri dan/ atau legal mandates.

Kedua, Organizational stakeholder. Mencakup siapa saja yang berhubungan langsung dengan perusahaan dan mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi bottom line perusahaan secara langsung. Yang termasuk dalam kelompok stakeholder ini yakni pelanggan (costumer), pemasok (supplies), dan karyawan. Ketiga, Community stakeholder. Mencakup kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan, stakeholder ini dapat mengarahkan pendapat publik dalam mendukung atau menentang kinerja lingkungan suatu perusahaan. Terakhir, Media. Ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat atas sebuah perusahaan, terutama ketika krisis lingkungan terjadi. Pengaruh media tersebut berasal dari informasi yang mereka sampaikan mengenai sebuah perusahaan.

Perusahaan selalu berkutat pada persoalan laba saja tanpa peduli lingkungan dan masyarakat sekitarnya.  Kebiasaan itulah yang mengakibatkan banyak perusahaan menjadi sorotan media terkait kinerjanya dan tentunya respon negatif yang diberikan masyarakat. Unsur kepercayaan konsumen (Publik) terkait hal diatas semakin menurun setelah berbagai masalah muncul dalam setiap bidang usaha. Kepercayaan adalah modal utama untuk keberlangsungan perusahaan.

    Salah satu cara yang dipandang dapat menjawab persoalan diatas yaitu dimana peran perusahaan harus seimbang dalam memperhatikan stakeholder. Stakeholder perusahaan terdiri dari berbagai pihak, antara lain pemegang saham (Shareholder), pemerintah (Government) dan masyarakat secara umum. Pemegang saham  tentu menginginkan investasi yang ditanamkan pada perusahaan selalu berkembang, disisi lain pemerintah menginginkan perusahaan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan yang intinya agar kepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu, sedangkan dari sisi masyarakat perusahaan diharapkan menjadi tempat untuk mencari nafkah atau membantu untuk mencari nafkah. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh pengamat ekonomi dari universitas mulawarman, Aji Sofyan Efendi, yaitu bahwa prinsip dasar CSR adalah pemberdayaan masyarakat setempat yang notabene miskin agar terbebas dari kemiskinan (Kompas, 4 Agustus 2007).

    Hubungan antara perusahaan dengan para stakeholdernya tersebut bersifat timbal balik. Oleh karenanya perusahaan sudah selayaknya memperhatikan setiap stakeholdernya dan memberikan nilai tambah sesuai dengan kedudukan masing-masing stakeholder. Masing-masing stakeholder ini menanggung risiko di dalam kaitannya dengan keberadaan perusahaan dalam kadar dan bentuk yang berbeda-beda.

    Perusahaan merasa berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesikan penyakit sosial yang ada di lingkungannya seperti pendidikan yang tidak bermutu, polusi, perumahan kumuh dan lain-lain. Selain itu kepentingan karyawan mesti diperhatikan oleh perusahaan.

Penulis adalah Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga DPD KNPI Kabupaten Kuningan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: S T A K E H O L D E R S Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan