Hot News
4 Januari 2016

Selama Tahun 2015 Bagian Hukum Selesaikan 20 Perda

Kabag Hukum Andi Juhandi SH

suarakuningan - Banyak masyarakat yang tidak tahu peran dan fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Banyak yang menilai bahwa Bagian Hukum hanya bekerja kalau ada pihak yang menggugat kepada Pemerintah Kabupaten dan Bagian Hukum ditunjuk sebagai Pengacaranya.

Padahal tidak demikian, Bagian yang di Nakhodai oleh Andi Juhandi SH. ternyata menjadi mitra abadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyusun dan merumuskan berbagai aturan maupun Surat Keputusan (SK) ataupun Peraturan Bupati (PERBUP).

Ketika ditemui di ruang kerjanya Kabag Hukum Andi Juhandi SH. Menjelaskan bahwa peranan Bagian Hukum sangat sentral sekali karena memang banyak hal yang di kerjakan terutama terkait dengan kajian - kajian hukum yang diberikan sebelum pihak pemerintah Kabupaten menentukan sebuah kebijakan.

Sedangkan produk hukum yang telah dihasilkan selama tahun 2015 yaitu, Peraturan Daerah sebanyak 20 buah. Peraturan Bupati (Perbup) sebanyak 56 buah.

Untuk Perda dari 20 yang di buat 4 diantaranya mengatur tentang Desa, yaitu
Perda Nomor 11 tahun 2015 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerinahan Desa;
Perda No. 12 tahun 2015 yang mengatur tentang Keuangan Desa;
Perda No. 13 mengatur tentang Perangkat Desa.
Perda No. 14 mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa.(Jon's)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Selama Tahun 2015 Bagian Hukum Selesaikan 20 Perda Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan