Hot News
2 Oktober 2017

KPU Gelar Bimtek untuk Parpol


suarakuningan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah mengadakan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu di Hotel Grand Purnama Kuningan, Senin (02/10).  

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Kuningan, Kesbangpol, Disdukcapil, dan Pimpinan/ Kader Partai Politik (Parpol) di tingkat Kabupaten Kuningan.

Heni Susilawati, Ketua KPU Kuningan, memaparkan alur kerja pendafataran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. 

“Apabila ditemukan ketidakvalidan data maka KPU akan memverifikasi pihak yang bersangkutan secara perseorang. Jika langkah itu sukar dilakukan, maka alternatif paling akhir, KPU akan meminta parpol untuk mengondisikan pertemuan dengan anggotanya tersebut di suatu tempat sesuai kesepakatan.” tutur Heni. 

“Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini harap diperhatikan oleh parpol karena jika sampai batas waktu yang ditentukan verifikasi ini belum selesai, maka parpol terancam tidak dapat turut serta sebagai peserta pemilu. Jadi meskipun waktu untuk verifikasi anggota ini cukup luang, tidak ada salahnya dilakukan sesegera mungkin. Kami KPU Kuningan siap melayani pihak parpol yang hendak berdiskusi mengenai hal-hal yang belum terang terkait kepemiluan.” tuturnya.

Pada saat pendaftaran parpol tugas KPU meliputi: 1). Menerima salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/ kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; 2).    Menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung menggunakan formulir.

Lalu 3). Meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam Sipol; 

dan 4). Memberikan tanda terima penyerahan dokumen menggunakan formulir kepada Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik calon Peserta Pemilu tingkat kabupaten/ kota atau sebutan lain, 

serta 5). Apabila terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang telah diserahkan, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta Partai Politik untuk melengkapi dan menyampaikan kembali sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.

Jajang Arifin, Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan menjelaskan metode yang digunakan dalam verifikasi data keanggotaan parpol yaitu menggunakan metode acak sederhana hal tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk Kabupaten Kuningan yang mencapai jumlah lebih dari 1 (satu) juta penduduk. “Bagi Kabupaten Kuningan, data keanggotaan parpol yang diperlukan paling sedikit 1.000 orang.” tuturnya kemudian.(red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: KPU Gelar Bimtek untuk Parpol Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan