Hot News
13 Oktober 2017

Persyaratan Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan



suarakuningan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Divisi Teknis, Perencanaan, dan Data, Dadan Hamdani mengatakan di ruang kerjanya, Jumat (13/ 10), bahwa legitimasi untuk Bupati dan Wakil Bupati dari jalu perseorangan telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tentang Pencalonan Pasal 10 ayat 1 huruf c kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen).

“Itu artinya, jumlah DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Kuningan yaitu 848.190 sehingga 7,5%  dari jumlah tersebut adalah 63.614,25 atau pembulatan ke atas menjadi 63.615. Jumlah dukungan tersebut  harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten Kuningan,” tutur Dadan.

Ada pun dokumen dukungan yang harus dipersiapkan oleh pasangan calon perseorangan  berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan rekapitulasi jumlah dukungan.

“Surat pernyataan dukungan dimaksud dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per-desa atau sebutan lain/kelurahan. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk softcopy; dan hardcopy.” tutur Dadan. Softcopy sebagaimana dimaksud  merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.

Penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/ atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.

“Berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada untuk tahapan Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu tanggal 25 s.d 29 Nopember 2017. KPU Kabupaten Kuningan juga akan melakukan sosialisasi terkait pencalonan dari perseorangan tersebut kepada masyarakat. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, dapat langsung berkoordinasi ke KPU.” tutur Dadan. ***
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Persyaratan Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan