Hot News
18 Mei 2018

Pembuatan Paspor Terbaru Untuk Wilayah III Cirebon



suarakuningan.com - Dalam perjalanan ke Luar Negeri salah satu syarat paling penting yang harus selalu kita bawa adalah PASPOR. Karena jika kita tidak membawanya maka kita tidak bisa berangkat ke Luar Negeri, bahkan ketika di LN kita kehilangan PASPOR  dan diketahui oleh keamanan Negara tersebut, kita pasti langsung di deportasi dari Negara itu.

Untuk jenisnya, saat ini ada beberapa jenis paspor yaitu e-paspor, paspor umum (wisata) dan paspor kerja. Jika kita ke LN berniat untuk bekerja maka paspor yang di buat haruslah paspor kerja jangan memakai paspor umum  (wisata) atau e-paspor.

Cara pembuatan paspor selalu terdapat perubahan setiap tahunnya, pada tahun 2018 ini terdapat beberapa perubahan cara membuat paspor. Berikut adalah cara pembuatan paspor terbaru untuk wilayah III Cirebon (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

1.    Jika dahulu pembuatan paspor kita harus mengantri dari pagi di kantor Imigrasi, saat ini tidak perlu seperti itu lagi. Dengan memanfaatkan teknologi saat ini kita tinggal ketik #jadwal dan  kirimkan ke no WhatsApp ke 0823-2000-9000 untuk menentukan jadwal kita ke Kantor Imigrasi dan ikutin semua petunjuk yang ada pada balasan Whatsapp dari Kantor Imigrasi. Untuk pendaftaran di Whastapp ini dibuka mulai hari minggu pukul 19.00 wib s.d hari jumat pukul 05.00 wib.

2.    Setelah jadwal didapat kita tinggal datang ke kantor imigrasi. Untuk warga dari Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon pembuatan paspor bisa di buat di Kantor Imigrasi Kelas 2 Cirebon yang beralamat di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No. 51 rt 03/rw04 Kedungdawa, Kedawung, Cirebon Jawa Barat 45153.

3.    Bawa persyaratan yang dibutuhkan yaitu KTP Asli dan Photocopy (untuk photocopy ktp jangan dipotong seukuran ktp melainkan tetap satu lembar ukuran f4), KK asli dan Photocopy, Akta lahir/ijazah/surat nikah asli dan photocopy (pilih salah satu).

4.    Siapkan uang untuk pembuatan paspor sebesar Rp.355.000,- untuk paspor umum 48 halaman

5.    Setelah persyaratan terpenuhi, kita akan langsung diwawancara dan diphoto untuk pembuatan paspor. Hanya dalam waktu 3 hari kerja paspor kita akan selesai dan tinggal diambil tanpa perlu mengantri lagi.

Sekedar tambahan agar di kantor imigrasi kita bisa lebih cepat dan menjawab berbagai pertanyaan, berikut adalah informasinya.:
•    Periksalah dengan teliti semua dokumentasi yang kita bawa, dari mulai KTP, KK sampai akta/izajah/surat nikah dan pastikan semua informasinya harus sama. Jika terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir antara KTP, KK dengan Akta kelahiran. Sebaiknya ganti KK dan KTP tersebut dengan yang baru. Meskipun perbedaan namanya satu hurup tetep dipermasalahkan.

•    Setelah sampai dikantor imigrasi, harap bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir pembuatan paspor agar lebih cepat. Jika dilokasi tempat Photo copy sudah buka sebaiknya langsung membeli surat pernyataan yang telah ditempeli materai harga Rp.8.000,- tidak perlu bawa materai sendiri. Isi surat tersebut dan lampirkan dalam satu berkas di map.

Tidak perlu calo dan tidak ribet kan? Hanya butuh biaya sekitar Rp.363.000,-  untuk pembuatan paspor. Selamat membuat paspor dan selamat traveling ke LN.(Kang Dhani/red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

4 comments:

  1. Ok terimakasih min atas infonya

    BalasHapus
  2. Kalau perpanjangan passport apakah tetap harus membawa dokumen yg komplit seperti akte/ijazah ?

    BalasHapus
  3. Ko ga aktif wa nya.....pdahal saya mau daftar

    BalasHapus

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Pembuatan Paspor Terbaru Untuk Wilayah III Cirebon Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan