Hot News
25 Februari 2021

Dana BOS Diduga Digunakan Mantan Kepsek untuk Cicilan Mobil


suarakuningan.com - Kepolisian Resor Kuningan menggelar acara Press Release bersama awak media mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015 serta  Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 di SMK Negeri 1 Luragung, Kuningan, Kamis (25/2) di ruang Wira Satya Pradana, Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E.,S.I.K, M.H yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Yaseri Eko Gurit Sinandito, S.E., M.M., menyatakan kepada awak media bahwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015 serta  Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/A/34/IX/2018/JBR/RES KNG, tanggal 19 September 2018 serta Surat Perintah Penyidikan No.: Sprin Dik/218/IX/2018/Reskrim, tanggal 19 September 2018 dengan menyeret tersangka MR (57) ketika menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Luragung tahun 2014-2015.

“Modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi yakni dengan cara melakukan pemotongan anggran sebesar 15 % dari setiap kegiatan sekolah dan melakukan penyisihan anggaran sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015 kemudian tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya dan juga untuk pembayaran cicilan mobil pribadi Kepala Sekolah”, ujar AKP Danu.

Lebih jauh AKP Danu juga menambahkan bahwa “berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kab. Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah)”, pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) tentang pidana tambahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.  

Dalam kesempatan tersebut, kepada awak media juga diperlihatkan barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka, berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi Dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015, uang tunai senilai Rp. 21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka.(polres/red)


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Dana BOS Diduga Digunakan Mantan Kepsek untuk Cicilan Mobil Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan