Hot News
28 Juli 2021

Dituding Tak Kantongi Ijin, PT. Sinde Akan Somasi Penyebar Hoax


suarakuningan.com – PT. Sinde Budi Sentosa yang akan mengembangkan usahanya dengan mendirikan cabang di Desa Kalapa Gunung Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan Jawa Barat  akhirnya angkat bicara mensikapi tersiarnya kabar adanya penolakan pengeboran air tanah dalam (artesis) sebagai langkah awal pendirian pabrik.

PT Sinde Merupakan perusahaan produksi minuman herbal, berdiri sejak tahun 1979 melalui tim mewakili managemen yang diketuai Dr. H. Irmanjaya SH MH (Legal Head Department) menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan di Hotel Grage Sangkan, Sangkahurip, Rabu (28/7).

Irman memaparkan bahwa PT Sinde ingin berinvestasi di Kuningan untuk meningkatkan produksi dan mendekatkan distribusi di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Pendirian pabrik di Kuningan telah melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah, sehingga terbitnya izin pengeboran.

“Pengeboran yang kami lakukan bertujuan untuk menghindari penggunaan air permukaan sebagaimana aturan pemerintah, sehingga tidak akan mengurangi air permukaan yang merupakan hak nya warga masyarakat sekitar,” papar Irman seraya menunjukkan surat ijin yang dikeluarkan DPMPTSP Jawa Barat.

Irman menjelaskan, “Pengalaman kami sejak mendirikan pabrik dengan memanfaatkan air bawah tanah dimulai tahun 1978 (sudah 42 tahun) di Tambun Bekasi Jawa Barat. Alhamdulillah, tidak ada dampak berupa kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, karena semuanya berdasarkan aturan ketat kementrian lingkungan hidup dengan pengawasan yang kontinyu setiap bulan.”

“Dinamika yang terjadi di masyarakat, sejauh dalam koridor demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kami sangat memaklumi karena itu hak warga dan dilindungi undang-undang,” ujarnya. 

Irman menyayangkan adanya penyebaran informasi sepihak, tanpa data, adanya statmen yang bukan oleh pakar di bidangnya sehingga menjadi informasi yang bias dan cenderung tendensius serta mengarah pada hoax. 

“Diantaranya tersiar kabar yang sampai kepada kami, bahwa PT. Sinde belum mengantongi ijin pengeboran, juga ada informasi bahwa kami akan melakukan pengeboran sebanyak 11 titik, padahal sesuai ijin yang kami dapat, pihak PT. Sinde hanya melakukan pengeboran 3 titik. Tentu kami juga mempunyai hak yang sama untuk meluruskannya.  Dan PT.  Sinde akan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang terbukti menyebarkan hoax yang merugikan pihaknya,” tegas Irman.

“Yang terjadi di lapangan sebenarnya kami sudah koordinasi yang terjadi di pemerintahan desa dan pihak-pihak yang berkompeten, sudah terjalin dengan sangat baik dengan memberdayakan Karangtaruna dan linmas setempat dalam pekerjaan awal, karena kami tak ingin adanya konflik dengan warga sekitar,” tambahnya.

“Proses yang sudah berlarut lama sejak awal ingin berinvestasi tahun 2016 lalu, menjadikan pengalaman berharga bagi kami, untuk itu kami pun sangat berhati-hati untuk saling menjaga kondusivitas dilingkungan. Tak berniat sedikitpun dalam pendirian cabang Sinde di Kuningan ini untuk saling merugikan. Tetapi semuanya bertujuan untuk saling menguntungkan dengan tetap berpijak pada aturan,” harapnya.

Mengakhiri keterangan pers nya, Irman menyampaikan bahwa kehadiran PT. Sinde Cabang Kuningan membuka lapangan kerja bagi warga Kuningan. Selain itu, pihaknya sebagai perusahaan yang telah berdiri lama, memahami adanya Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) sebagai kontribusi perusahaan terhadap peran peningkatan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan.  (red)


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Dituding Tak Kantongi Ijin, PT. Sinde Akan Somasi Penyebar Hoax Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan