Hot News
13 Juli 2021

Polres Kuningan Kembali Tindak 1 Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Darurat


suarakuningan.com - Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali yang masih sepekan lagi, Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan terus melakukan kegiatan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Selasa (13/7).


Kegiatan operasi yustisi gabungan dipimpin Kasat Samapta Polres Kuningan didampingi Kabag Ops & Kasubag Dal Ops, Kasat Reskrim & 2 orang penyidik pembantu, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Sat Samapta Polres Kuningan, serta 1 orang PPNS anggota Satpol PP Kab Kuningan.


Kegiatan operasi yustisi kali ini menyisir masyarakat dan pelaku usaha yang berada di kawasan wilayah Cilimus, Kuningan.


Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, menyatakan gencarnya pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan Polres Kuningan dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang masih tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.


“Dalam kegiatan operasi hari ini, kami dari tim Satgas gabungan Polres Kuningan mendapati 3 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat berupa pelanggaran batas operasional kegiatan usaha dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan”, ujar AKP Muntaha.


Ketiga pelaku usaha itu, lanjut AKP Muntaha, “PT Palma Warung, di kawasan Jl. Raya Sampora, Cilimus, PT Zebra Asaba, di kawasan Jl. Baru Caracas, Cilimus dan PT Galih Estetik, di kawasan Bandorasa Wetan, Cilimus”, lanjutnya.


“Untuk PT Palma Warung, kita langsung lakukan penindakan karena melanggar batas operasional aturan PPKM Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 huruf e dan g jo. pasal 34 ayat 1, Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Sedangkan untuk PT. Zebra Asaba dan PT Galih Estetika, tidak dilakukan penindakan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran PPKM Darurat, sehingga kepada kedua perusahaan itu kita hanya memberikan himbauan saja”, tambahnya.


“Untuk pelaku usaha yang dilakukan penindaan, selanjutnya kita meminta KTP pemilik usaha, membuat Blanko Tipiring sekaligus memberikan informasi pelaksanaan Sidang Tipiring yang sidangnya akan dilakukan pada hari Rabu, 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Pengadilan Kuningan”, pungkasnya.


Pada kegiatan operasi yustisi tersebut, AKP Muntaha bersama tim satgas Covid-19 Kab Kuningan tidak lupa untuk melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan 5 M, terlebih dalam masa PPKM Darurat yang saat ini sedang diberlakukan. (Humas Polres Kuningan)


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Polres Kuningan Kembali Tindak 1 Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Darurat Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan