Hot News
5 November 2022

Batasan Interaksi Antara Lawan Jenis

 



Oleh Euis Hasanah

(Pegiat literasi)


Hotel kata yang lumrah dan sering kita dengar. Menurut KBBI, hotel adalah bangunan berkamar yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang berada dalam perjalanan.

Pada saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan tentang proses check-in ketika memasuki sebuah kamar hotel. Dalam isinya pasangan belum menikah yang check-in di hotel terancam dipidana. Pasalnya dalam draf rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru memuat tentang pasal perzinaan (detikfinance.com, 29/10/22).

Sontak hal ini menui pro dan kontra. Poin dalam RKHUP tersebut menjadi momok bagi pengusaha hotel, RKHUP ini dikhawatirkan bisa mengurangi wisatawan. Dan begitupun Komisioner Komnas Perempuan Theresia Isnawari mengatakan masalah check in hotel sebetulnya adalah ranah privat seseorang (insertlive.com, 29/10/22).

Di Indonesia aturan tersebut seharusnya menjadi sesuatu yang wajar, tak perlu dipertentangkan mengingat negeri ini adalah sebagai negeri muslim terbesar. Seorang muslim tentu sudah paham tentang aturan yang harus diterapkan dalam interaksi antara lawan jenis. Karena jika tidak ada batasan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah akan menyebabkan perzinaan serta mendatangkan murkanya Allah Swt.

Sungguh disayangkan kenapa hal ini bisa menjadi kontradiktif. Walaupun mayoritas muslim tapi sistem yang dianut di negeri ini adalah kapitalis-sekuler. Kapitalisme memandang ukuran segala sesuatu adalah untung dan rugi. Sedangkan sekularisme itu sendiri adalah paham yang memisahkan agama dengan kehidupan, seolah-olah agama dianggap penghalang untuk kemajuan ekonomi. Sehingga ketika ada aturan yang bertentangan dengan budaya sekuler banyak yang menganggap telah merugikan, astaghfirullah.

Padahal dalam Islam interaksi dengan lawan jenis sudah ada batasan yang jelas. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. 

"Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR Ahmad). Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya." 

Islam juga melarangan perbuatan mendekati perzinaan terdapat dalil Al-Quran, Allah firman 


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً


Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Maka segala pintu yang mengarah kepada perzinaan akan dilarang. Islam juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar yang telah melakukan perzinaan. Maka dari itu seorang muslim seharusnya bersyukur ketika ada aturan yang akan ditetapkan pemerintah terkait interaksi lawan jenis. Karena apabila dilanggar dan telah melakukan suatu perzinaan, Islam akan menindak dengan tegas, sebagaimana firman Allah Swt.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2). 

Sedangkan hukuman pezina bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah sebagaimana diriwayatkan dalam sabda Nabi. Saat Rasulullah SAW  berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (HR al-Bukhari).

Begitupun akan mendapatkan azab pedih bagi wilayah yang sudah merebaknya perzinaan. Sebagaimana Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani.

Dengan demikian Islam tidak melarang dalam pendirian usaha perhotelan, tetapi  harus diperhatikan batasan hukum yang ditetapkan dalam Islam sehingga tidak menimbulkan hal terlarang.


Wallahu'alam bishshawwab.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Batasan Interaksi Antara Lawan Jenis Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan