Hot News
13 September 2023

Judi Online Marak, Butuh Solusi Tepat

 



Oleh: Euis Hasanah


Judi (judi)

Menjanjikan kemenangan

Judi (judi)

Menjanjikan kekayaan

Bohong (bohong)

Kalaupun kau menang

Itu awal dari kekalahan

Bohong (bohong)

Kalaupun kau kaya

Itu awal dari kemiskinan.


Itulah lirik lagu yang dinyanyikan oleh bang Haji Rhoma Irama. Judi merupakan kegiatan pertaruhan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pertandingan atau permainan. Namun saat ini judi bukan hanya mempertaruhkan uang dimeja tapi melalui aplikasi di Hp android. Dengan melalui media online siapapun tanpa pandang bulu bisa mengakses perjudian dengan mudah, hanya dengan mengunduh aplikasi bisa langsung beraksi. 

Dan sungguh miris perjudian di era digitalisasi semakin marak, seperti kabar terbaru artis dijadikan target untuk mempromosikan situs judi online. Yakni Wulan Guritno menjadi salah satu korban dari perusahaan nakal, akhirnya yang bersangkutan dipanggil Bareskrim untuk dimintai klarifikasi video yang telah tersebar. Di Indonesia, larangan judi online diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertama diatur dalam Pasal 303 bis ayat 1 KUHP. Ada juga Pasal 27 ayat 2 UU ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 (suara.com, 5/9/23).

Maraknya perjudian online tak bisa terbantahkan lagi, pasalnya walaupun tidak memiliki aplikasi di smartphone tapi iklan judi online berseliweran di beranda aplikasi pertemanan. Sehingga kondisi seperti ini memungkinkan orang mudah tergoda atas undangan dari iklan tersebut. Seolah-olah dipertanyakan dimana peran negara, memang betul saat ini pemerintah memberikan peringatan dan himbauan untuk berhati-hati terhadap masyarakat untuk tidak terjerat aktivitas judi online. Namun hal ini tidak memberikan efek apapun terhadap rakyat, justru semakin marak situs-situs yang menyediakan layanan judi online.

Sebenarnya perjudian tidak lepas dari sistem yang dianut oleh negara pada saat ini. Indonesia menganut sistem Sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan dan bernegara. Agama hanya mengurusi hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, seperti perkara solat, puasa, zakat dan haji. Sedangkan dalam aturan muamalah atau berinteraksi antara manusia dengan sesamanya diatur oleh kehendak akal manusia. 

Walhasil halal dan haram tidak dijadikan tujuan dalam tingkah laku layaknya seorang hamba dihadapan Allah Swt. Ditambah manusia menginginkan kehidupan yang serba instan tanpa melakukan ikhtiar untuk mendapatkan keuntungan berupa kekayaan. Walhasil judi online menjadi batu loncatan untuk meraih penghidupan.

Ditambah negara hanya sekedar memberikan himbauan kepada masyarakat bahaya judi dan tindakan berupa penangkapan yang dilakukan pihak berwajib. Setelah lepas dari lembaga pemasyarakatan tidak nampak ada perubahan, sedangkan para pemilik situs judi online tetap masih diberikan ruang untuk beraksi. Bahkan iklan judi online semakin canggih bisa menjaring semua lini masa diberbagai beranda aplikasi. 

Seharusnya negara memiliki peran penting dalam memiliki kebijakan aplikasi mana yang mendatangkan kemaksiatan. Dengan perangkat lunak dan kemampuan ahli  teknologi yang dimiliki negara bisa meretas dan menghadang siapapun orang atau kelompok perusahaan yang masih mengandalkan judi melalui media online.

Adapun dalam pandangan Islam, judi merupakan perbuatan maksiat yang harus segera ditinggalkan, bahkan Allah melarang secara khusus dalam dalam firman-Nya:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (TQS. Al-maidah: 90-91).

Dalam pandangan Islam judi juga merupakan gerbang pintu kemaksiatan, dari judi bisa lahir perampokan dan pembunuhan. Serta pandangan Islam bahwasanya setiap individu harus memiliki ketakwaan yang kuat, yang dibangun atas dasar manusia adalah hamba Allah Swt yang senantiasa tunduk kepada aturan sang pencipta. Serta landasan yang dijadikan pijakan untuk bertingkah laku dalam Islam adalah halal dan haram, maka dengan seperti ini setiap insan akan menjaga diri dari lubang yang menghantarkan kepada api neraka.

Di dalam kehidupan masyarakat Islam dibangun atas dasar amar makruf nahi mungkar, artinya ada kewajiban individu untuk berdakwah di tengah masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah Swt: 

وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ‏

Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Kewajiban berdakwah bentuk rasa kasih sayang kepada sesama, apabila ada masyarakat terindikasi melakukan kemaksiatan akan segera diingatkan dan dilakukan pembinaan. Adapun peran negara dalam sistem Islam adalah menjaga setiap individu berada dalam ketakwaan. Dengan sistem sanksi yang tegas, setiap tindakan kriminalitas diberikan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera. 

Serta negara Islam menjadikan sistem ekonomi bukan standar ribawi tapi berbasis emas, sehingga menjaga kestabilan harga barang di pasaran. Begitupun dalam pelayanan umum seperti pendidikan dan kesehatan diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Sehingga ketika Islam menetapkan seperti ini tidak ada alasan individu atau masyarakat yang melakukan perjudian dengan alasan ekonomi.

Walhasil perjudian bisa teratasi ketika aturan yang diterapkan dalam sistem kehidupan adalah aturan dari sang pencipta alam semesta, yakni Allah Swt.


Wallahua'lam Bishawab.


baca juga:
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Judi Online Marak, Butuh Solusi Tepat Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan