Hot News
1 Agustus 2025

Konsep Hukum Pengelolaan Lestari Taman Nasional Gunung Ciremai Melalui Sistem Zonasi


Oleh: Dr. H. Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn.
(Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Direktur Lembaga Hukum Prabu, Pemegang dan Instruktur Kader Konservasi Nasional)


I. Pendahuluan

Konservasi merupakan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya alam—baik hayati maupun non-hayati—secara bijaksana demi keberlanjutan dan kesejahteraan generasi kini dan mendatang. Konservasi tidak hanya mencakup perlindungan terhadap spesies atau habitat tertentu, tetapi juga pengelolaan seluruh ekosistem dan bentang alam secara menyeluruh.

Konservasi bertujuan melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem dari kerusakan dan kepunahan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Di sisi lain, pendekatan ini juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar, agar mereka mendapatkan manfaat dari keberadaan kawasan konservasi.


II. Dasar Hukum Konservasi di Indonesia

Dasar hukum utama konservasi di Indonesia adalah:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (telah diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024),
• Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam,
• Perdirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam,
• Berbagai Keputusan Direktur Jenderal dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknis di lapangan.


III. Sistem Zonasi Taman Nasional

Sistem zonasi merupakan metode pengelolaan kawasan taman nasional dengan cara membagi wilayahnya ke dalam beberapa zona berdasarkan fungsi dan karakteristik ekologis serta sosialnya. Tujuan utamanya adalah:
• Melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati;
• Mengatur pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan;
• Mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan ekowisata;
• Memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar tanpa merusak kelestarian lingkungan.


IV. Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

TNGC ditetapkan berdasarkan:
• SK Menteri Kehutanan No. 424/Menhut-II/2004 (tanggal 19 Oktober 2004) tentang perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung Gunung Ciremai menjadi Taman Nasional,
• SK Menteri Kehutanan No. SK.3684/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan TNGC dengan luas 14.841,30 hektare di wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka.


V. Zonasi TNGC

Zonasi TNGC ditetapkan melalui:
• Keputusan Dirjen KSDAE No. SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC.

Zona-zona tersebut terdiri atas:
• Zona Inti
• Zona Rimba
• Zona Pemanfaatan
• Zona Rehabilitasi
• Zona Tradisional
• Zona Khusus
• Zona Religi, Sosial, dan Budaya

Penetapan ini merupakan hasil dari proses dialog multipihak, konsultasi publik, serta serangkaian FGD yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dan LSM.


VI. Zona Tradisional dan Pengakuan Masyarakat

Penambahan Zona Tradisional menjadi bukti pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan lokal yang telah lama hidup dan beraktivitas di kawasan tersebut jauh sebelum penetapan TNGC. Aspek ini menjadi sangat penting dalam penerapan manajemen kolaboratif dan konservasi partisipatif.

Beberapa poin penting hasil dialog multipihak dan review pengelolaan TNGC antara lain:
• Keberadaan masyarakat lokal sebagai potensi pengamanan kawasan dan mitra konservasi,
• Pelibatan para pihak secara partisipatif dalam penyusunan rencana pengelolaan dan kelembagaan,
• Penentuan zonasi mempertimbangkan tidak hanya biofisik-ekologis, tetapi juga sosial-ekonomi dan budaya.


VII. Kemitraan Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Kemitraan konservasi menjadi instrumen implementatif dari zonasi, terutama pada zona tradisional dan zona pemanfaatan. Penguatan masyarakat dilakukan melalui:
• Skema pengelolaan HHBK (hasil hutan bukan kayu),
• Pelatihan dan pendampingan berbasis kearifan lokal,
• Kolaborasi kelembagaan antara Balai TN, masyarakat, pemerintah desa, dan pihak ketiga (LSM atau swasta).


VIII. Penutup

Keputusan Dirjen KSDAE No. SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 merupakan tonggak penting pengelolaan lestari berbasis zonasi di Taman Nasional Gunung Ciremai. Zonasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek ekologis, namun juga memperhatikan realitas sosial masyarakat sekitar sebagai subjek utama dalam pengelolaan kolaboratif. Dengan demikian, pendekatan ini menjadi cerminan dari hukum pengelolaan konservasi yang adaptif, berkeadilan sosial, dan berkelanjutan.

Salam Lestari. 🙏
Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Konsep Hukum Pengelolaan Lestari Taman Nasional Gunung Ciremai Melalui Sistem Zonasi Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan