Hot News
5 Agustus 2025

KTH Silihwangi Majakuning Kolaborasi Bersama Kampus, Pilar Rakyat Lestarikan Ciremai


SuaraKuningan (SK). – 
Peran kelompok masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi terus diperkuat melalui kolaborasi dan landasan hukum yang jelas. Salah satunya ditunjukkan oleh Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Silihwangi Majakuning, yang kini menaungi sekitar 30 KTH dari 30 desa penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Paguyuban ini tampil sebagai mitra strategis dalam mendukung pengelolaan berbasis zonasi, khususnya zona tradisional.

Terbaru, Paguyuban mulai menjajaki potensi kerjasama dengan pihak Kampus, baik Akademisi maupun Mahasiswa.

Dr. H. Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn., selaku Pembina Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning sekaligus Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon, kembali menegaskan  legalitas  aktivitas masyarakat Desa Penyangga  di kawasan konservasi sudah berlandaskan  aturan. 

"Keberadaan zona tradisional di TNGC itu sudah melalui proses yang amat sangat panjang dan sekarang keberadaannya pun sudah jelas legal formanya," ujar Dr. Dadan, Senin (04/08).

Ia menjelaskan, banyak wilayah TNGC dulunya merupakan hutan produksi yang dikelola Perhutani, tempat masyarakat lokal menggantungkan hidup sebagai penyadap getah. Kini, dengan diberikannya status zona tradisional melalui Keputusan Dirjen KSDAE No. SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022, aktivitas mereka mendapatkan pengakuan hukum dalam kerangka konservasi partisipatif.

“Kalaupun misalnya hari ini belum sempurna, ya tinggal bagaimana penyempurnaan pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai terkait pengelolaan HHBK (hasil hutan bukan kayu) sehingga keberadaan masyarakat benar-benar menjadi mitra TNGC dalam membangun taman nasional yang lestari,” tutur Dr. Dadan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kolaborasi multipihak sangat diperlukan. “Stakeholder yang ada di TNGC yang pasti adalah Balai TNGC, yang kedua para anggota KTH yang dinakhodai oleh Paguyuban Silihwangi Majakuning. Mudah-mudahan bisa bersama-sama menjaga dan memanfaatkan kawasan Gunung Ciremai yang lestari sesuai zonasi,” ungkapnya.

Dasar hukum kegiatan ini antara lain merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya (yang kini diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024), serta regulasi turunannya seperti Permen LHK No. P.43/2017 dan Perdirjen KSDAE No. 6/2018 yang secara teknis mengatur pemberdayaan masyarakat dan kemitraan konservasi.

Selain sebagai mitra konservasi, Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning kini mulai menjajaki kerjasama strategis dengan perguruan tinggi. Kepala LPM Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. Ipik Permana, S.IP., M.Si., CME, menyatakan apresiasi dan harapan kolaboratif. 

“Kami berharap partisipasi yang sudah terjalin antara UGJ melalui LPM, dengan Paguyuban Silihwangi Majakuning harus terus berjalan. Ke depan, kita akan programkan beberapa hal terkait desa binaan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam seremoni pelepasan KKN UGJ bersama Wamendes PDTT,  melibatkan lebih dari seribu mahasiswa.

Langkah sinergis ini diharapkan mampu mendorong transformasi masyarakat desa penyangga menjadi pelaku utama konservasi yang sejahtera dan mandiri, dengan tetap menjaga keutuhan ekologis kawasan Gunung Ciremai. (red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: KTH Silihwangi Majakuning Kolaborasi Bersama Kampus, Pilar Rakyat Lestarikan Ciremai Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan