SuaraKuningan (SK).-
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, akhirnya angkat bicara terkait berbagai tuduhan LSM Frontal mengenai dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), hingga tudingan kinerja direksi yang dinilai gagal selama dua tahun menjabat. Ukas menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah bercampur antara data, asumsi, serta informasi yang tidak tepat.Dalam klarifikasinya, Ukas menyampaikan bahwa pemasangan instalasi pipa air minum yang bersumber dari Telaga Remis dan Telaga Nilem tetap menggunakan diameter 6 inci sebagaimana diatur dalam izin Kementerian LHK melalui IUPA KSDAE Nomor SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Remis) dan SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Nilem). Ia menegaskan bahwa pipa berdiameter 12 inci yang disorot LSM tidak ada kaitannya dengan kedua sumber tersebut.
Menurut Ukas, pipa berdiameter 12 inci yang melintas kawasan TNGC merupakan bagian dari instalasi air baku dari Sumber Air Cicerem-1 (IZIN IPSDA PUPR Nomor 1006/KPTS/M/2023) dan Cicerem-2 (IPSDA PUPR Nomor 820/KPTS/M/2023), yang sumber airnya berada di luar kawasan taman nasional. “Pipa itu hanya melintas di bahu jalan, tidak mengeksploitasi kawasan, tidak merusak keanekaragaman hayati, dan seluruh izinnya dari kementerian teknis, bukan dari BTNGC. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan bahwa instalasi pipa tersebut dipasang tanpa kerja sama dan tanpa izin konservasi, Ukas menjelaskan bahwa BTNGC hanya memberikan rekomendasi teknis, sementara izin resmi diterbitkan oleh Kementerian PUPR sesuai regulasi pengelolaan sumber daya air. Ia juga menyampaikan bahwa pada 26 Februari 2025 telah dilakukan rapat resmi antara PDAM dan BTNGC untuk membahas rencana kerja sama penguatan fungsi pemasangan pipa, di mana PDAM diminta memastikan kelanjutan proses kerja sama paling lambat 7 Maret 2025. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa nilai komitmen kerja sama bukan berupa uang tunai untuk BTNGC, tetapi berupa dukungan inkind seperti bantuan patroli, dukungan sosial masyarakat, dan kegiatan pemulihan lingkungan.
Ukas menegaskan bahwa nilai komitmen sebesar Rp929 juta selama lima tahun itu bukan permintaan PDAM dan bukan pula beban anggaran PDAM, melainkan bagian dari kewajiban investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses sebagai pemegang izin kerja sama pemanfaatan air baku. PDAM hanya mengetahui nominal tersebut setelah laporan dari pihak investor. “Kami bahkan menyampaikan keberatan atas nilai komitmen itu dalam rapat dan meminta peninjauan kembali karena investor merasa terlalu berat,” ujar Ukas.
Selain memberikan penjelasan teknis, Ukas juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya gagal mencapai target kinerja selama dua tahun sehingga layak dievaluasi Bupati. Ia membeberkan data audit BPKP dan catatan pendapatan perusahaan yang menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak dirinya menjabat sebagai PLT pada 8 November 2022 hingga menjadi Direktur Utama definitif. Data BPKP menunjukkan pendapatan perusahaan meningkat dari Rp58,46 miliar pada 2021 menjadi Rp66,53 miliar pada 2024, atau naik 13,8 persen.
Dari sisi biaya operasional, PDAM mencatat penurunan biaya pada 2021–2022 sebesar 4,4 persen. Laba perusahaan juga meningkat dari Rp5,007 miliar pada 2021 menjadi Rp6,940 miliar pada 2024, atau naik 38,61 persen selama masa kepemimpinan Ukas. PAD yang disetorkan ke daerah juga meningkat 64,7 persen. Penurunan PAD pada 2023 dijelaskan karena adanya perubahan kebijakan pajak pusat berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, yang menaikkan tarif pajak badan dari 11 persen menjadi 22 persen untuk perusahaan dengan pendapatan di atas Rp50 miliar—bukan karena kinerja PDAM menurun.
Berdasarkan evaluasi kinerja BPKP, skor PDAM Tirta Kamuning meningkat dari 3,60 pada 2021 menjadi 3,81 pada 2024 dan tetap berada dalam kategori “Sehat”. Cakupan layanan juga meningkat dari 52.443 sambungan pada 2021 menjadi 55.748 sambungan pada 2024. Dari sisi peningkatan kapasitas sumber air, PDAM mencatat tambahan debit 66,84 liter per detik hasil dari pembukaan tiga sumber baru: Cijalatong Cipari, Cibangir, dan Cilukutuk Cileuleuy.
Terkait tuduhan bahwa PDAM mempersulit investor dan diduga terlibat praktik koruptif, Ukas menyatakan hal itu tidak masuk akal karena skema perizinan, PKS, dan komitmen kerja sama seluruhnya diatur berdasarkan Permen LHK Nomor 44/2017 serta Permen P.18/2019 tentang pemanfaatan air di kawasan konservasi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya kerja sama ditanggung pemegang izin, bukan PDAM. Bahkan menurut Ukas, PDAM justru memperjuangkan agar investor tidak terbebani nilai komitmen yang terlalu tinggi.
Skema investasi proyek air baku Cicerem–Indramayu dengan nilai Rp200 miliar, kata Ukas, juga sangat menguntungkan daerah. Setelah masa kontrak 15 tahun selesai, seluruh aset jaringan pipa akan menjadi milik PDAM/Pemda Kuningan. Dari total nilai jual air ke Indramayu, 25 persen masuk PAD Kuningan dan 75 persen ke investor sesuai kesepakatan awal.
Ukas menegaskan bahwa semua kegiatan PDAM dilaksanakan sesuai aturan dan siap diverifikasi secara hukum maupun teknis. Ia menilai pernyataan LSM Frontal telah menyudutkan PDAM dan mencampuradukkan proyek Remis–Nilem dengan proyek Cicerem yang memiliki izin berbeda dan skema berbeda. “Kami terbuka, seluruh data ada, dan semua kegiatan kami mengikuti regulasi. Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, dan tidak ada satu pun kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya.






0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.