SuaraKuningan (SK).-
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, serta siapapun warga negara yang merasa dirugikan oleh adanya sebuah peristiwa hukum, maka dirinya punya hak untuk masuk menempuh jalur hukum. Tidak terkecuali Klien kami RMP, penduduk Perum Alam Asri Jln. Dadap No. B-96 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum atas telah terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2025,
Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menjalankan tugasnya menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2025, pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025, telah menetapkan Klien kami RMP sebagai Tersangka.
Sebelum RMP ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, yaitu ketika masih sedang dilakukannya proses Penyelidikan, Klien kami RMP pada hari Jum'at tanggal 29 Agustus 2025 telah datang memenuhi undangan untuk dimintai keterangan oleh pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kemudian ketika sedang dilakukannya proses Penyidikan, Klien kami RMP pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 telah datang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2025,
Sesaat setelah Klien kami RMP selesai diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Kuninga langsung menetapkaan RMP sebagai Tersangka Dugaan Tindakan Pidana Korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2025 s/d. Mei 2025, dan pada waktu yang bersamaan, RMP telah ditetapkan pula sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2025 s/d. Mei 2025, sehingga telah diterbitkan 2 (dua) Surat Penetapan Tersangka terhadap RMP, yaitu Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP - 2816/M.2.23/Fd.1/10/2025, tertanggal 2 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP - 2822/M.2.23/Fd.1/10/2025, tertanggal 2 Oktober.
Dengan demikian, hanya dengan satu kali melakukan permintaan keterangan terhadap Klien kami RMP, dan satu kali pula melakukan pemeriksaan sebagai saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan tidak saja hanya mampu mengungkap dan menetapkan RMP sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi telah mampu juga mengungkap dan menetapkan RMP sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2025.
Atas penanganan perkara tersebut, tentunya Kinerja Penyidik Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan, telah mendapat apresiasi sebagai bentuk keseriusan dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan tugasnya melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Terlebih lagi, hasil dari pengembangan perkara yang sedang ditanganinya tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan pula tiga 3 (tiga) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2015.
Namun demikian, kami memandang Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan didalam melakukan Penetapan Tersangka terhadap diri RMP, baik dalam melakukan Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dan ataupun Dalam melakukan Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana Korupsi, diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan telah terdapat adanya hak-hak klien kami yang dilanggar atau tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Sehingga pada kesempatan ini, kami selaku Kuasa Hukum RMP memandang perlu untuk mengajukan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kuningan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap diri RMP yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Maka pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025, kami Tim Kuasa Hukum RMP, yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang rekan Advokat / Pengacara telah mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuningan dengan atas nama Pemohon Klien kami RMP dan atas nama Termohon pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, sebagaimana tertuang dalam register Perkara Nomor : 1/Pid.pra/2025/PN.Kng. tertanggal 3 Desember 2025.
Sebagaimana kita ketahui bahwasannya Permohonan Praperadilan yang telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kuningan, bukanlah untuk menentukan terbukti atau tidaknya RMP melakukan Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s/d. Mei 2025, dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana Korupsi, melainkan Permohonan Praperadilan yang kami ajukan adalah untuk menguji sah atau tidak nya Penetapan Tersangka yang di lakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap diri RMP.
________________________________________
Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H., & Partners.
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.
Sebagai Kuasa Hukum RMP.

0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.