Hot News
7 Januari 2026

Titik Kritis Kerusakan Ekologis di Kawasan Gunung Ciremai



Oleh Juju Junangsih
Aktivis Muslimah

Gunung Ciremai, yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Barat, kembali menunjukkan “luka” yang kian menganga. Kerusakan hutan di kawasan Ciremai mulai dari pembukaan lahan ilegal, perambahan, hingga aktivitas wisata tak terkendali menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekologi. 

Dalam beberapa tahun terakhir, tutupan hutan di sejumlah blok kawasan konservasi mengalami penurunan. Vegetasi yang dahulu rapat kini menyisakan ruang terbuka, akibatnya rentan longsor dan mempercepat aliran permukaan. Kondisi ini tidak hanya merusak habitat satwa endemik, tetapi juga mengganggu sistem hidrologi yang memasok air bersih bagi ribuan warga di lereng hingga dataran Kuningan.

Sejatinya Gunung Ciremai bukan sekadar objek wisata atau simbol daerah, namun penyangga hidup bagi warga Kuningan. Melindunginya berarti melindungi masa depan ekologi dan kehidupan masyarakat yang bergantung padanya. Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan, H. Udin Kusnedi mengungkapkan penebangan liar serta alih fungsi lahan di kawasan hulu menjadi penyebab utama melemahnya kestabilan tanah. Akibatnya adanya longsor itu merupakan hasil akumulasi dari rusaknya hutan. Wajar saja, ketika kayu ditebang dan lahan dibuka, tanah kehilangan penahan. Inilah yang menjadi bom waktu ekologis. (Kuninganmass, 2/12/2025).

*Titik Kritis Ekologis Gunung Ciremai* 
Polemik pengembangan area wisata Arunika Cisantana di kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, sempat memanas menyusul penemuan pembukaan lahan baru yang masif dengan pola menyerupai sirkuit. Aktivitas cut and fill, memicu alarm serius dari berbagai pihak, terutama terkait isu konservasi dan potensi bencana ekologis.

Titik krusial permasalahan terletak pada dugaan pelanggaran terhadap fungsi dasar kawasan lindung, yang secara hukum seharusnya menjadi benteng hidrologis dan penyangga keanekaragaman hayati. Kuningan, dengan predikatnya sebagai Kabupaten Konservasi, kini dihadapkan pada ujian integritas, yaitu menyeimbangkan daya tarik investasi dengan daya dukung lingkungan yang rapuh.

Kontroversi ini semakin diperkuat oleh sejarah geologis Cisantana yang merupakan area rawan longsor, terbukti dengan insiden longsor yang telah terjadi di beberapa titik di sekitar Lembah Cilengkrang. Menurut salah satu warga, Dani Iskandar mengatakan bahwa kegiatan pembukaan lahan yang tidak terkontrol, terutama di daerah resapan air, telah merusak struktur tanah dan vegetasi, sehingga mengurangi kemampuan lereng menahan air hujan. (Kuninganmass, 16/12/2025). 

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berdampak penting (termasuk perubahan bentang alam masif) wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah. Maka dari itu, urusan alam tidak ada tawar-menawar. 

Dari persoalan diatas, tak heran ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Rabu (10/12/2025). Dimana aksi tersebut menuntut pembubaran BTNGC yang dinilai gagal mengelola kawasan konservasi dan membiarkan krisis air melanda petani.

Menurut Koordinator Aksi, Yusuf Dandi Asih, dalam orasinya meluapkan kekecewaan warga. Ia menuding BTNGC telah lalai sehingga sumber mata air yang melimpah di lereng Ciremai hanya dinikmati segelintir pihak bermodal besar, sementara rakyat kecil menjerit kekeringan. Dia pun mengatakan bahwa banyak pemanfaatan air ilegal yang dibiarkan. Air Ciremai seolah hanya untuk mereka yang punya uang. Petani kehilangan sumber air untuk sawah dan rumah tangga. 

*Dampak Utama Kerusakan Gunung Ciremai* 
Adapun dampak yang akan ditimbulkan jika tidak menjaga alam, yaitu: 
1. Bencana Alam, seperti longsor. Pepohonan yang hilang akibat kebakaran atau pembangunan ilegal mengurangi daya dukung tanah, menyebabkan lereng menjadi tidak stabil dan mudah longsor, seperti yang terjadi di area Lembah Cilengkrang.

2. Krisis Air Bersih. Mata air vital yang menjadi sumber air bagi masyarakat Kuningan mulai mengering atau debitnya berkurang karena degradasi hutan, membuat warga "kelaparan di lumbung padi".

3. Kerusakan Ekosistem. Misalkan: kebakaran hutan (seperti yang terjadi tahun 2023) yang merusak habitat flora dan fauna endemik Gunung Ciremai, pada akhirnya mengganggu keseimbangan ekologis kawasan.

4.Ancaman Ekonomi dan Sosial. Misalkan terhadap sektor pariwisata yang akan terancam dari sisi daya jual kepada wisatawan, dikarenakan kerusakan alamnya. Selain itu, dari sisi ketahanan pangan akan menurun, karena ekosistem yang terus dirusak.

*Permasalahan dan Tantangan Tata Ruang*
Adanya aktivitas pematangan lahan di lereng Ciremai untuk akses jalan agrowisata ternyata dihentikan oleh Pemkab Kuningan karena dugaan pelanggaran tata ruang. Seperti yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk bentuk pelanggaran terhadap UU yang berlaku. Namun sayangnya, saat ini banyak pengembang yang membangun sebelum izin lingkungan keluar, bahkan untuk kegiatan wisata, yang menimbulkan masalah hukum.

Hasilnya banyak pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan. Tentu akan berisiko memicu longsor dan banjir, dan berdampak signifikan pada wilayah bawahnya. Lama kelamaan jika dibiarkan akan menjadikan permasalahan semakin rumit dan masyarakat akan bersuara sebagaimana mestinya. Seperti yang terjadi, masyarakat sekitar lereng Gunung Ciremai bersuara menyampaikan keluhannya bahwa lahannya sudah tidak bisa lagi untuk bercocok tanam. 

*Paradigma Islam dalam Tata Kelola Ruang Hidup*
Islam sebagai agama yang paripurna menawarkan paradigma berbeda dalam tata kelola ruang hidup. Bahwasanya seluruh bumi adalah milik Allah Swt., sehingga pengelolaannya tidak boleh diorientasikan pada keuntungan, melainkan harus dikelola sesuai syariat-Nya. 

Begitu pula dengan pemimpin dalam Islam, haruslah berlandaskan paradigma riayah (pelayanan), bukan transaksional. Negara berkewajiban melakukan mitigasi bencana secara serius untuk melindungi nyawa rakyat. Upaya ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan kesadaran atas dorongan akidah Islam. 

Allah Swt. berfirman dalan QS Al-Maidah ayat 32, yang artinya “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” Prinsip inilan yang menjadi landasan filosofis atas kewajiban negara dalam mengelola ruang hidup secara adil.

Adapun secara politik ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, tata kelola ruang hidup merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu serta memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara kolektif. Politik ekonomi Islam tidak bertumpu pada akumulasi kapital, melainkan pada distribusi dan penjagaan kemaslahatan umum sesuai ketentuan wahyu. 

Kepemilikan umum, seperti air, hutan, sungai, dan seluruh sumber daya yang menjadi prasyarat kehidupan, tidak boleh diprivatisasi oleh individu atau korporasi karena hal tersebut menghalangi pemanfaatannya bagi masyarakat luas. Prinsip ini secara alami menutup peluang kerusakan lingkungan yang biasanya muncul akibat orientasi kapitalisasi dan eksploitasi lahan.

Pengaturan kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam juga sekaligus dapat menjadi instrumen pengendali tata ruang. Kepemilikan individu, umum, dan negara memiliki batasan syar‘i dalam proses pengelolaannya. Lahan yang termasuk kategori kepemilikan umum, seperti kawasan hutan lindung, mata air, padang rumput, atau wilayah pelindung ekologis, wajib dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak boleh dialihfungsikan demi kepentingan komersial. Wallahu a'lam bishawab.
Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 comments:

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Titik Kritis Kerusakan Ekologis di Kawasan Gunung Ciremai Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan