Perbedaan pendapat dalam negara demokrasi dilindungi oleh undang-undang dan merupakan hak semua anak bangsa untuk mengungkapkan pendapat tersebut
Termasuk dalam pendapat ketika dalam ruang lingkup organisasi terjadi permalasahan yang menarik dimulai dari kepemudaan persis yang terjadi silang pendapat yang mengakibatkan menjadi 2kubu kepemimpinan hasil muktamar dan musyawarah khusus
Hal tersebut disebabkan perbedaan pendapat yang tidak menghasilkan hasil yang mufakat untuk keberlangsungan organisasi tersebut
Terjadi pula di Munas konbes NU terjadi perebutan wilayah untuk muktamar disebabkan diputuskan hasil sepihak oleh presidium sidang namun hasil tersebut digagalkan
Problematika dalam kedua organisasi tersebut menunjukkan bahwa sikap dalam menyampaikan pendapat masih dalam diskusi yang tidak ada hasil yang akhirnya terjadi pertikaian
Pertikaian yang mengakibatkan permusuhan diantara anggota kami sarankan kepada semua orang untuk senantiasa menghargai pendapat dan senantiasa menciptakan rasa toleransi ketika terjadi perbedaan pendapat.***


0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.