Difa Ameliora Pujayanti, S.E., M.Sc
_Dosen Ekonomi Syariah, STAI Kuningan_
Isu pelemahan mata uang kembali memunculkan gagasan terkait standar mata uang dari pihak pendukung standarisasi emas dan perak sebagaimana yang pernah dipraktikkan di masa peradaban Islam. Pendukung gagasan ini berpendapat bahwa emas dan perak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak mudah terdepresiasi akibat pencetakan uang berlebihan atau sentimen pasar keuangan internasional. Namun, apakah pemahaman kita dicukupkan pada standarisasinya?
Dibandingkan uang fiat yang nilainya sangat dipengaruhi oleh kebijakan moneter dan kepercayaan pasar, emas dan perak memang cenderung lebih stabil dalam menjaga daya beli dalam jangka panjang. Penggunaan mata uang berbasis emas juga diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS serta membatasi praktik penciptaan uang yang berlebihan yang sering menjadi pemicu inflasi.
Namun demikian, penggunaan emas dan perak bukan berarti membuat suatu negara sepenuhnya kebal terhadap gejolak ekonomi. Harga emas sendiri tetap dapat berfluktuasi mengikuti kondisi pasar global. Selain itu, apabila suatu negara masih bergantung pada impor pangan, energi, teknologi, atau bahan baku dari luar negeri, maka kenaikan harga komoditas dunia tetap akan berdampak pada perekonomian domestik meskipun menggunakan mata uang emas dan perak. Karena itu, sebagian ekonom Islam menilai bahwa stabilitas ekonomi tidak hanya ditentukan oleh jenis mata uang yang digunakan, tetapi juga oleh struktur ekonomi yang menopangnya.
Apabila gagasan penggunaan emas dan perak dipadukan dengan kemandirian ekonomi, dampaknya berpotensi lebih besar. Dalam kondisi di mana kebutuhan pokok masyarakat, energi, bahan baku industri, dan komoditas strategis sebagian besar diproduksi di dalam negeri, pengaruh gejolak nilai tukar asing akan jauh berkurang. Misalnya, jika pangan, energi, dan kebutuhan industri berasal dari produksi domestik, maka penguatan dolar tidak serta-merta menyebabkan kenaikan harga yang signifikan di pasar dalam negeri. Dengan demikian, masyarakat tidak terlalu rentan terhadap perubahan kurs mata uang asing.
Selain itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil—seperti pertanian, perdagangan, peternakan, dan industri—akan lebih terhubung dengan aktivitas produksi yang nyata dibandingkan dengan aktivitas spekulatif di sektor keuangan. Dalam kondisi seperti ini, risiko krisis akibat spekulasi mata uang, gelembung aset, atau utang berbunga yang berlebihan dapat diminimalkan.
Meski demikian, ekonomi tetap dapat menghadapi tantangan lain seperti gagal panen, bencana alam, konflik, atau kesalahan tata kelola. Oleh sebab itu, penggunaan mata uang emas dan perak bukanlah solusi tunggal yang secara otomatis menghilangkan seluruh masalah ekonomi.
Dalam perspektif ekonomi Islam, stabilitas ekonomi pada akhirnya tidak hanya bergantung pada bentuk mata uang, tetapi juga pada kuatnya sektor riil, kemandirian produksi, keadilan distribusi kekayaan, serta tata kelola ekonomi yang amanah dan bebas dari praktik riba serta spekulasi yang merugikan masyarakat. Dengan kombinasi faktor-faktor tersebut, suatu negara akan memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai gejolak ekonomi global.
Ketika membahas penggunaan mata uang berbasis emas dan perak, penguatan sektor riil, serta kemandirian ekonomi nasional, muncul anggapan bahwa sistem seperti itu akan membuat suatu negara menjadi tertutup dari dunia luar. Padahal, kemandirian ekonomi tidak selalu berarti isolasi atau penutupan diri terhadap hubungan internasional.
Perlu dibedakan antara negara yang mandiri dan negara yang tertutup. Negara yang mandiri berupaya memenuhi kebutuhan strategisnya sendiri, seperti pangan, energi, dan sektor-sektor penting lainnya, sehingga tidak mudah terguncang oleh perubahan kondisi ekonomi global. Namun, negara tersebut tetap dapat menjalin hubungan perdagangan, kerja sama teknologi, dan diplomasi dengan negara lain.
Dalam perspektif ini, tujuan utama bukanlah memutus hubungan dengan dunia internasional, melainkan mengurangi ketergantungan yang berlebihan terhadap pihak luar. Dengan demikian, gejolak ekonomi global tidak secara langsung mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi tidak identik dengan sikap
tertutup. Pada masa kejayaannya, dunia Islam menjadi pusat perdagangan internasional yang menghubungkan berbagai wilayah seperti Asia, Afrika, dan Eropa. Aktivitas perdagangan, pertukaran ilmu pengetahuan, dan kerja sama antarbangsa berlangsung secara luas. Namun demikian, umat Islam tetap memiliki fondasi ekonomi yang kuat dan tidak bergantung sepenuhnya pada kekuatan ekonomi tertentu.
Dalam praktiknya, negara yang ingin membangun kemandirian ekonomi biasanya akan memberikan perlindungan terhadap sektor-sektor strategis, mengurangi ketergantungan impor untuk kebutuhan vital, serta menjaga pengelolaan sumber daya alam agar tetap berada dalam kendali negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebijakan semacam ini sering kali dianggap sebagai bentuk proteksi ekonomi, tetapi tidak serta-merta menjadikan negara tersebut tertutup dari dunia luar.
Oleh karena itu, jika suatu negara menerapkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mata uang yang kuat, sektor riil yang produktif, serta prinsip-prinsip ekonomi Islam, bukan berarti negara tersebut harus mengisolasi diri. Sebaliknya, negara tetap dapat terbuka terhadap perdagangan dan kerja sama internasional, namun berada dalam posisi yang lebih mandiri dan memiliki daya tawar yang lebih kuat.
Dengan kata lain, tujuan yang ingin dicapai bukanlah keterasingan dari dunia global, melainkan kedaulatan ekonomi. Negara tetap berinteraksi dengan dunia internasional, tetapi hubungan tersebut dibangun atas dasar kerja sama yang setara, bukan ketergantungan yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Wallaahu’alam bisshowwab.


0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.