_Oleh: Indah Sulastri_
Pemerintah meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 21 Juli 2025. Tujuannya mulia yaitu menghidupkan ekonomi desa, memotong rantai tengkulak, dan mewujudkan kemandirian desa.
Namun niat baik saja tidak cukup. Program sebesar ini harus diukur, dengan adanya data yang valid, anggarannya jelas, SDM-nya siap, dan tidak menimbulkan masalah baru.
Sayangnya, di lapangan Kopdes Merah Putih justru memunculkan banyak polemik.
80.000 Kopdes dibentuk serentak di seluruh desa/kelurahan se-Indonesia. Peresmian dilakukan Presiden Prabowo di Klaten, 21 Juli 2025. Negara menyiapkan _dana bergulir Rp 3 Miliar per Kopdes_ lewat Himbara dan LPDB-KUMKM. Total potensi dana mencapai Rp 240 Triliun.
Tiap Kopdes diwajibkan punya: Gerai sembako, Klinik, Apotek, Cold storage, Gudang, Lumbung pangan, dan Unit simpan pinjam.
Pembentukan 80 ribu koperasi dalam 3 bulan dinilai memaksa. Padahal data Kemenkop 2024 mencatat dari 127 ribu koperasi di Indonesia, 83 ribu di antaranya "tidak aktif".
Dana Rp 3 Miliar adalah pinjaman. Jika manajemen lemah, desa bisa terjerat utang. ICW dan Indef telah mengingatkan potensi "kredit macet berjamaah".
Banyak desa sudah punya BUMDes, Koperasi Tani, dan KSP. Kehadiran Kopdes dikhawatirkan menduplikasi kelembagaan yang ada.
Siapa yang mengelola apotek, klinik, dan cold storage? Desa masih kekurangan tenaga akuntan, apoteker, dan manajer koperasi.
Pembentukan serentak dari pusat memunculkan kekhawatiran Kopdes dijadikan alat politik.
Kenapa Disebut "Populis Sarat Polemik"? karena langsung menyentuh 80 ribu desa, membawa dana besar, dan dikemas dengan simbol "Merah Putih". Mudah dipahami dan populer di mata rakyat
Dan Dibentuk dari pusat, bukan tumbuh dari bawah sesuai potensi desa.
Desa di Papua, Jawa, dan Kalimantan dipaksa punya 7 unit usaha yang sama, padahal kebutuhannya berbeda.
Agar Kopdes tidak menjadi "proyek mangkrak", perlu 3 koreksi mendasar yaitu
Transparansi dan Audit Ketat, Setiap Kopdes wajib lapor keuangan digital yang bisa diakses warga. BPKP dan Kemenkop harus melakukan audit 6 bulan sekali agar Mencegah korupsi dan gagal bayar. Dana Rp 3M harus produktif, bukan habis untuk membangun gedung.
Sebelum dana cair, 3 pengurus Kopdes wajib mengikuti pelatihan manajemen, pembukuan, dan unit usaha spesifik.
Tujuannya agar Jangan sampai ada apotek tanpa apoteker, atau cold storage yang tidak terpakai.
Biarkan desa memilih 2-3 unit sesuai potensinya.
_Wallahu a'lam bishawab_








0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.