Hot News
21 Oktober 2015

Kasus Pemalsuan SIM Akan Memasuki Persidangan


Suarakuningan.com - Berawal dari kejelian seorang petugas Satlantas Unit Laka Polres Kuningan, Kosim yang ketika itu pada hari Kamis (6/8) menangani Kecelakaan yang terjadi di daerah Kadugede kemudian melakukan pemeriksaan terhadap supir Elf Jefri Ramadan yang jadi pihak dari kecelakaan tersebut.

Sebagai seorang Polisi Kosim tentu saja merasa kaget ketika memeriksa SIM B-1 umum kepunyaan Jefri karena warnanya terlihat kusam tidak seperti biasanya, melihat hal ganjil seperti itu Kosim langsung menggiring tersangka ke Polres Kuningan dan diserahkan ke Satreskrim. Dari hasil pengembangan kasus tersebut ternyata SIM tersebut dibuat di Cirebon oleh tersangka Ade penduduk Kabupaten Cirebon dengan melibatkan beberapa perantara dan kini semuanya ditetapkan jadi tersangka yaitu Adi Ilyas, Nurhendi dan Asep Konarudin.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Dadi Mulyadi SH. MH. Ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10) membenarkan kalau pihaknya sedang menangani kasus tersebut dan sidang perdana akan di gelar pada hari Kamis (22/10)  sedangkan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 ayat 2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 Tahun Penjara.(Jon's)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Kasus Pemalsuan SIM Akan Memasuki Persidangan Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan