Hot News
23 Juli 2016

Menyoal Kembali e-KTP Ahmadiyah


SuaraKuningan – Mencuatnya kembali kekisruhan soal e-KTP warga Ahmadiyah di Kuningan, menurut Nanang Subarnas,S.Hut. , Sekretaris Gamas Kuningan, seperti menyulutkan kembali bara dalam sekam. Kondusifitas kehidupan beragama di Kuningan yang selama ini telah terbina, dikhawatirkan akan terganggu kembali.

“Setahun lalu, kami menyoal hal ini di media, namun kami mendapat teguran dari pihak berwenang, karena yang kami soalkan dianggap bisa menyulut kontra kondusifitas di Kuningan, lantas kenapa ketika Komnas HAM dan KBB datang ke Kuningan, persoalan ini bisa mencuat lagi di media, sama saja kan ini juga memancing kontra kondusifitas?"

Persoalan e-KTP warga Ahmadiyah, menurut Nanang, intinya ada di kolom Agama. Mereka (warga Ahmadiyah) menginginkan ditulis Islam dalam kolom agama mereka. Namun, sejak beberapa tahun yang lalu, hingga sekarang, pemerintah pusat belum mau meresmikan, apakah Ahmadiyah termasuk Islam atau bukan, atau menjadi agama tersendiri, yakni Agama Ahmadiyah.

“Coba buka kembali Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 , juga peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011. Sudah jelas JAI telah dilarang menyebarkan faham mereka, jika JAI mendapat pengakuan Islam di e-KTP, berarti JAI sudah tidak dilarang lagi? Sejak kapan ada pencabutan pergub dan keputusan bersama tiga menteri tersebut?” Nanang kembali mempertanyakan.

Nanang juga menyindir pendapat Kepala Disdukcapil Kuningan, H. KMS Zulkifli, yang tidak konsisten soal pembuatan e-KTP warga Ahmadiyah. “ Kenapa ucapan Kadisdukcapil sekarang berbeda dengan ucapan beliau tahun lalu, yang secara tegas enggan menerbitkan e-KTP warga Ahmadiyah sebelum permasalahan ini tuntas di Pusat. Tapi, kemarin di media ungkapan Pak Zul seolah mengharapkan JAI diakui sebagai Islam, “ terang Nanang.

Masih menurut Nanang, persoalan agama bukan hanya sekedar berdasar pada pengakuan seseorang sebagaimana dikatakan Kades Manislor di media ini (23/07), namun adalah ketika keyakinan individu tersebut diikuti oleh hati nurani meyakini dan melaksanakan aturan hukum dasar agama yang diyakini, kalau dalam Islam itu dinamakan Ushuluddin. Jika warga JAI mengaku Muslim, ya silahkan masuk Islam yang sesuai dengan ajaran pokok-pokok Agama Islam, jangan hanya aku-akuan saja, tapi masih meyakini Mirza Ghulam sebagai Khatamin Nabiyyin dan Kitab Suci Tadzkirah sebagai pedoman mereka. Begitu juga, jika menginginkan ditulis “Islam” dalam e-KTP mereka, silakan ikuti aturan/format yang telah disepakati Kemenag dan MUI Kuningan.

Diluar itu semua, Ormas Gamas mempertanyakan kehadiran Komnas HAM dan Desk KBB di Kuningan yang seolah mengintervensi daerah menyangkut kebijakan kehidupan beragama di Kuningan. Menyangkut HAM, dalam persoalan JAI di Indonesia, tidak bisa hanya mengedepankan hak asasi, namun juga kewajiban asasinya harus dipenuhi. “ Jika mengaku warga Negara Indonesia yang Pancasilais, ya harus menganut Agama yang resmi diakui pemerintah. Selama mereka menodai ajaran-ajaran Ushuluddin dalam Islam, ya selama itu pula kami Ummat Islam tidak akan pernah ridho jika mereka mengaku muslim. Pun begitu, jika dalam e-KTP mereka ditulis Islam. “ tegas Nanang.*** Nars
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Menyoal Kembali e-KTP Ahmadiyah Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan