Hot News
15 Maret 2017

Zakat Dulu, Baru Sedekah



oleh: Dedi Hendriana,SPd (BAZNAS Kabupaten Kuningan)

suarakuningan.com - Yatim tidak berhak menerima zakat, karena zakat itu adalah kotoran yang kita keluarkan dari harta kita yang dimiliki yg sudah mencapai nisab/wajib zakat sehingga dengan dikeluarkannya kotoran maka sucilah bersihlah harta yang kita miliki.

Sedangkan yatim tidak berhak menerima dari hasil penyucian/pembersihan harta, karena posisi yatim itu sangat perlu perhatian khusus untuk sebuah penghormatan penghargaan mengingat Rasul pun adalah seorang anak yatim.

Maka pemberian terhadap seorang anak yatim bukan dengan memberikan bantuan, tetapi dengan etika penghormatan dan kasih sayang cendramata hadiah terbaik untuknya.

Kemudian sedekah yang terus menerus yang kita lakukan terhadap anak yatim, itu akan gugur bilamana kewajiban nisab/wajib zakat tidak tertunaikan, Maka dengan itu gugurlah keberkahan sedekahnya. Ibarat kita mau shalat pakai kopeah, sorban, pakaian koko yang mahal itu akan gugur bilamana anda tidak pakai celana.....
Jadi jng lupa... wajib zakat dulu baru sunah sedekah...
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 comments:

  1. Mohon berbagi informasi
    Dalam rangka peringatan Isro Mi'raj Nabi Muhammad SAW, pondok pesantren Al Amin yang berada di Desa Karangtawang Kec/Kab Kuningan akan kembali menyelenggarakan Festival Sholawat ke III se Kabupaten Kuningan yang akan diikuti oleh kelompok Pengajian/Majelis Ta'lim yang ada di wilayah kabupaten Kuningan.

    Selengkapnya
    http://pondokpesantrenal-amin.blogspot.co.id/2017/03/festival-sholawat-se-kabupaten-kuningan.html

    BalasHapus

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Zakat Dulu, Baru Sedekah Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan