Hot News
26 Oktober 2017

Dishub Kuningan Bahas Keberadaan Ojeg Online



suarakuningan.com - Sebagaimana biasa Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten  Kuningan secara rutin setiap sebulan sekali mengadakan rapat koordinasi lalulintas (RAKORLANTAS) yang dihadiri oleh Satlantas Polres Kuningan, Pasi Intel Kodim, Satpol PP, Organda, Bidang Angkutan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemilik Perusahaan Angkutan.

Dalam rapat yang digelar pada hari Kamis (26/10) bertempat di aula Kantor Dinas Perhubungan Komplek Terminal Tife A Kertawangunan Kuningan, membahas khusus tentang keberadaan Grab dan Ojeg Online yang jumlahnya kian hari kian bertambah, walau belum ada gejolak yang mengancam stabilitas tapi antisipasi perlu dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani S. Sos., M. Si. Dalam paparannya menyampaikan bahwa menjelang diberlakukannya Peraturan Mentri Perhubungan RI No. 26 setelah mengalami revisi yang efektif akan diberlakukan mulai 1 November 2017 dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi terkait dengan apa yang akan diberlakukan dalam Permenhub tersebut. 

Ada beberapa hal yang harus menjadi pegangan bersama terutama para pengusaha yang akan membuka usaha angkutan dengan sistem online. Dengan kemajuan tekhnologi sistem angkutan dengan cara online tidak bisa dihindari lagi, di Kuningan sendiri sudah terdapat 126 ojeg online dan 26 angkutan taksi online.

Ada 9 hal yang sangat prinsip yang harus menjadi bahan pegangan para pengusaha ;
1. Argometer Taksi, 2. Tarif, 3. Wilayah operasi, 4. Kuota/Perencanaan Kebutuhan, 5. Persyaratan minimal, 6. Bukti Kepemilikan, 7. Domisili TNKB, 8. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) serta 9. Peran Aplikator.

Hal lainnya yang cukup substantif untuk dipedomani adalah ;
1. Kendaraan wajib memasang Striker ASK
2. Pengemudi memiliki SIM Umum.
3. Kewaiiban Asuransi
4. Kewajiban Aplikator
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup.

Dalam tanya jawab, perwakilan pengurus Organda H. Yayan menyampaikan bahwa demi menjaga rasa kebersamaan dan mengingat bahwa semua manusia derajatnya sama dimata hukum maka perlakuan yang di berikan kepada perusahaan yang berbasis aplikasi perlakuaannya harus sama dengan perusahaan lainnya yang non aplikasi.(Jon's)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Dishub Kuningan Bahas Keberadaan Ojeg Online Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan