Hot News
5 Agustus 2019

Ketahuan Mesum di Fasilitas Umum Didenda 50 Juta

Satpol PP Segera Upayakan Patroli Amanat Perda 3 Tahun 2018

suarakuningan.com - Dalam beberapa waktu belakangan terpampang spanduk / banner Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Seperti terlihat di Areal Hutan Kota Bungkirit Terpampang jelas tulisan "Setiap Orang Dilarang Melakukan Perbuatan Merusak Dan/Atau Mengotori Fasilitas Umum, Asusila, Berjudi, Menjual Dan/Atau Meminum Minuman yang Membahayakan Kesehatan"

Diancam Pidana Kurungan Paling Lama 3 (Tiga) Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,-

Hasil pantau SuaraKuningan, Era TV dan Kuningan Religi, kedapatan pasangan usia sekolah berduaan di tempat yang "berat" untuk dijangkau dari pintu masuk.

Puluhan anak tangga curam dan jalur sepi yang menembus ke jalan areal Taman Makam Pahlawan Haurduni menjadikan banyak lokasi "tersembunyi".

Menanggapi ini, Kasatpol PP Indra Purwanto saat usai apel Senin pagi (5/8) di halaman Setda menyampaikan akan menindaklanjuti proses implementasi Perda tersebut.

"Kita akan mengadakan patroli berkala yang disesuaikan dengan keadaan personil petugas Satpol PP. Selain kita mulai melakukan sosialisasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah dan rencana perguruan tinggi untuk mensosialisasikan ancaman sanksi perbuatan mesum atau pelanggaran perda tersebut," pungkas Indra.(red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Ketahuan Mesum di Fasilitas Umum Didenda 50 Juta Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan