Hot News
26 Juni 2020

Suara Pembaca: Sekedar Masukan Agar Tidak Merugikan Hak Konsumen


Bahwa bagi UMKM mendasarkan pada aturan yang ada ber-hak untuk mendapat subsidi tarif listrik, tentunya dengan melengkapi syarat2 dan melalui survay..


Akan tetapi untuk mengetahui kelengkapan syarat2 dari UMKM atau mengadakan pengecekan ulang, kadang pihak PLN mengambil kebijakan dengan merubah secara sepihak, dari tarif BISNIS ke tarif RUMAH.. (hal ini kurang bagus, karena menurut hemat kami hal tersebut dapat berarti telah melanggar azas praduga tidak bersalah..) Sehingga karenanya pembayaran listrik konsumen UMKM tiba2 tagihannya membengkak.. Ada dari yang tadinya bayar Rp. 150 rb naik menjadi Rp. 450 rb; Ada yg tadinya hanya 250 rb naik menjadi sekitar Rp. 800 rb-an.. dst..


Kemudian setelah itu untuk dikembalikan dan mendapat subsidi lagi, maka konsumen UMKM harus mendaftar ulang dengan menyerahkan persyaratan2nya.. Yang kemudian menunggu untuk di survay ulang..


Menurut hemat kami,  ini sebetulnya persoalan yang "..sangat sederhana.." akan tetapi dengan cara seperti itu malah menjadi  ".. sangat tidak sederhana.." Bukan saja konsumen UMKM harus kehilangan hak-nya untuk memperoleh subsidi selama dalam proses pengurusannya.. Akan tetapi terpaksa harus kehilangan waktu untuk mengurus  subsudi listriknya kembali..


Sekedar masukan saja dari kami..

Jika keperluannya hanya untuk klarifikasi data saja, kiranya cukup dengan menyampaikan surat atau catatan dalam dalam surat tagihan pelanggan listrik besrsubsidi, misalnya sbb :


".. Untuk klarifikasi data konsumen, dimohon mengirimkan data2 sbb : ...

Data2 dimaksud agar sudah kami terima selambat lambatnya tanggal : ...

Jika lewat dari tanggal tersebut dan data yang kami minta belum kami terima maka tarif listrik saudara akan kami rubah dari tarif Bisnis menjadi tarif rumah.."


Bukankah dengan cara seperti ini akan. lebih sederhana, baik bagi petugas PLN maupun bagi pelanggan.. ??


Mohon maaf, tidak sekali kali bermaksud mengajari itik berenang..


Kng 260620.

T. Heriawan.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Suara Pembaca: Sekedar Masukan Agar Tidak Merugikan Hak Konsumen Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan