Hot News
4 Agustus 2023

IPeKB Menjadi Watchdog Program KKBPK Daerah


"Catatan Pinggir" Dedi Suhandi,

Bagian Hukum DPD IPeKB (Ikatan Penyuluh KB) Jabar.


Semenjak pengelolaan Program KB (Keluarga Berencana) diserahkan ke daerah, atas dasar undang-undang otonomi Daerah No 32 tahun 2004 dan diamandemen No. 23 tahun 2014.

Dinamika pengelolaan program KKBPK (Kependudukan , Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) diberbagai daerah cukup beragam dengan berbagai kondisi daerah dan kepentingan, apakah itu hasil sebuah kajian/ analisis beban kerja yang komprehensif dengan indikator - indikator yg jelas, atau sekedar "memenuhi' hasrat beberapa pihak untuk mewadahi kepentingan yang tak substansial dan beririsan dengan kepentingan politik daerah.

Disinilah peran strategis IPeKB selaku organisasi profesi PKB/PLKB (Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB) sebagai ASN pusat yang ada di daerah.

PKB/ PLKB sebagai petugas/ perangkat pemerintah pusat di lini lapangan yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan isi pesan program KKBPK dalam bentuk kegiatan pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat. Seiring dengan perubahan sistem politik dan sistem pemerintahan dengan berbasis reformasi birokrasi membawa pengaruh terhadap kualitas hubungan pemerintah dan masyarakat, jika dahulu peran pemerintah lebih banyak memberikan informasi yang harus dilakukan oleh masyarakat saat ini telah berubah posisinya dimana pemerintah memposisikan masyarakat menjadi partner yang setara.

 

Perubahan paradigma ini berhubungan dengan perubahan pola komunikasi yang dibangun oleh para PKB/ PLKB secara interaktif dan transaksional. Dengan perubahan cara pandang tersebut menuntut setiap PKB/ PLKB memiliki kemampuan berkomunikasi secara timbal balik dengan yang menempatkan diri sebagai mitra masyarakat yang mampu melayani secara prima.


Dinamika Otonomi Daerah

Saat kelembagaan KB diserahkan ke daerah, ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian penulis dalam pengelolaan program KKBPK daerah


Pertama 

Eksekusi Program KKBPK oleh pimpinan OPD KB di daerah  menjadi lebih simpel dan efisien dalam membuat sebuah kebijakan strategis karena dapat disesuaikan dengan kondisi APBD setempat atas dasar UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan aturan-aturan pendukung lainnya.


Kedua 

Kesesuaian program KKBPK daerah dapat dipadukan dengan kearifan lokal yang menjadikan peran daerah lebih leluasa dalam mengimplementasikan program KKBPK sesuai dengan visi misi daerah yang dimilikinya sehingga memunculkan berbagai inovasi-inovasi program KKBPK daerah.


Ketiga 

Pasca penyerahan ketenangan penyuluh dari daerah ke pusat, ternyata meninggalkan beberapa pekerjaan rumah yang masih perlu pembenahan serius, agar keterpaduan dan sinergitas antar OPD KB daerah dengan BKKBN lebih sinergis diantaranya:


A. Pengelolaan program KKBPK bagi PKB yang mempunyai dua hirarki antara OPD KB daerah yang memiliki kewenangan selaku user untuk memberdayakan PKB (terkadang ada dinamika yang perlu diadaptasi untuk penyesuaian maupun yang harus dilakukan oleh PKB) serta kantor perwakilan BKKBN selaku atasan langsung PKB di provinsi.


B. Manajemen ketenagaan pun jenjangnya terasa terlampau jauh, PKB selaku pengelola program KKBPK tingkat desa yang sebagian besar memiliki kepala UPTD di kecamatan harus mengurusi kepegawaiannya ke tingkat provinsi, karena stakeholder OPD KB daerah tak diberikan kewenangan didalam menentukan "nasib" PKB nya. Seringkali terjadi kekeliruan dalam mengurusi kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, penjenjangan dan hal-hal penting lainnya, karena begitu banyaknya PKB yang harus diurus oleh kepegawaian BKKBN provinsi.

Dari kondisi diatas, perlu keterpaduan program antara OPD KB daerah dengan kantor perwakilan BKKBN provinsi baik dalam pengelolaan program maupun kepegawaiannya.

Dengan beralihnya sistem administrasi kepegawaian dari manual ke digital memang menjadikan sebuah solusi yang cukup menggembirakan, namun tetap saja ada beberapa hal penting lainnya yang masih perlu penyesuaian bagi sebagian PKB "senior" juga terkadang ada kendala teknis lainnya.

Disinilah peran IPeKB selaku organisasi profesi juga ASN BKKBN pusat yang ada di daerah untuk dua hal tadi dengan menjadi Watchdog nya yakni menjaga kesesuaian program KKBPK di daerah dan menjembatani kepentingan karier PKB.

Peran berat ini mau tak mau harus dijalankan oleh pengurus IPeKB baik yang bersentuhan langsung di daerah selaku DPC, maupun pengurus DPD di provinsi dengan monitoring DPP IPeKB Indonesia.

Terimakasih


 Salam IPeKB 😃💪👏

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: IPeKB Menjadi Watchdog Program KKBPK Daerah Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan