SUARAKUNINGAN (SK)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kuningan tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif dari anggota DPRD.
Pertama Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, kedua, Raperda tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum
Hal tersebut disampaikan ketua pansus kedua raperda tersebut, H. Uci Suryana, S.E di ruang Bapemperda DPRD, Senin 19 Mei 2025.
"Raperda Pancasila diusulkan oleh DPRD untuk dibuat Peraturan Daerah sebagai upaya menerapkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari di Kabupaten Kuningan dan diharmoniskan dengan nilai nilai budaya daerah juga nilai agamis yang ada di Kuningan," ujarnya.
"Untuk konsepnya garis besarnya merupakan peningkatan pelaksanaan nilai nilai Pancasila dan Kewarganegaraan terutama bagi generasi muda, diantaranya untuk lebih membiasakan keberadaban dan perilaku moral dalam kehidupan sosial," tambahnya.
Uci melanjutkan, bahwa nama sebuah jalan bisa menjadi sebuah pengingat jasa tokoh, spirit nilai yang dapat memperkokoh kecintaan kita pada daerah juga bisa menjadi inspirasi mewarisi kebaikan tokoh yang dijadikan nama jalan.
"Bisa juga nama jalan tersebut menjadi ciri sebuah daerah," tambahnya.
"Jika ada masyarakat yang ingin mengusulkan kami terbuka untuk menerima dan membahasnya di raperda. Untuk mekanismenya, silahkan pengusul mengajukan nama jalan secara tertulis kepada Bupati Kuningan, kemudian nanti Bupati dan tim akan memverifikasi kelayakan pengusulan tersebut. Jika telah lolos verifikasi, maka akan kita masukkan dalam rapat pembahasan," terangnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan H Uus YusufKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan H Uus Yusuf, SE menyampaikan beberapa ruas jalan di Kabupaten Kuningan belum diberi nama, selain itu, penamaan fasilitas umum juga turut dibahas, misalnya lapang sepakbola, taman desa/kota, alun alun, dll.
Uus yang biasa dipanggil Beb Jius menambahkan bahwa tahun ini DPRD akan menggodok 5 Raperda inisiatif.
Raperda yang d bahas ditingkat pansus dan di Bapemperda sebagai berikut:
1. Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan
2. Raperda tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum
3. Raperda tentang perlindungan produk lokal
4. Raperda tentang pengendalian penggunaan kantong plastik
5. Raperda tentang pelestarian pengelolaan cagar budaya
Untuk awal, dua yang dibahas, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dan Raperda tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum
Untuk Raperda pengendalian penggunaan kantong plastik, ini didasari dari upaya kita menjaga lingkungan agar tidak makin terbebani dengan sampah organik khususnya kantong plastik. Ke depan diharapkan menumbuhkan geliat pembuatan kantong kantong kertas dan juga kantong belanja.
Dengan aturan, selanjutnya akan menjadi kebiasaan yang dibentuk.
Sedangkan Raperda perlindungan produk lokal adalah upaya mendorong kenyamanan dan peningkatan UKM di Kabupaten Kuningan sehingga secara signifikan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Terakhir, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya merupakan komitmen para Anggota DPRD untuk melestarikan peninggalan benda bersejarah bernilai di Kabupaten Kuningan.(dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.